oleh

Data BKN: 32 Persen ASN Indonesia Belum Sarjana, 2,15 Juta Orang Lulusan SD-SMA hingga Diploma

banner 468x60

JAKARTA – Urusan darurat yang mandek dan dokumen yang tertahan berhari-hari sering kali membuat publik frustrasi terhadap kinerja aparatur sipil negara ASN.

Di tengah kekecewaan masyarakat akan lambatnya roda administrasi tersebut, data terbaru Badan Kepegawaian Negara BKN justru menyodorkan sebuah anomali: sepertiga dari total ASN di Indonesia belum berpendidikan sarjana S1.

banner 336x280

Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, Zudan Arif, membeberkan total ASN di Indonesia adalah 6,7 juta orang. Sekitar 2,15 juta orang atau 32 persen di antaranya belum berpendidikan sarjana. Angka tersebut terdiri atas 1,4 juta ASN dengan pendidikan SD hingga SMA dan sekitar 750 ribu lainnya merupakan lulusan Diploma I hingga Diploma III.

“Yang pendidikan SD sampai dengan SMA itu 21 persen, D1 sampai dengan D3 11 persen. Jadi, yang belum S1 itu jumlahnya 32 persen. Sepertiga dari 6,7 juta total ASN Indonesia,” ujar Zudan dalam acara peluncuran Trade Corporate University dan Cetak Biru Pengembangan SDM Perdagangan di Kementerian Perdagangan, Rabu 2/9/2026.

Zudan mengatakan, ASN dengan pendidikan Diploma IV atau sarjana tetap sebagai kelompok terbesar. Totalnya mencapai 4 juta orang atau 59 persen dari keseluruhan ASN Indonesia. Selain itu, ada sekitar 529 ribu ASN yang telah menempuh pendidikan magister atau pendidikan spesialis. Tercatat pula, 56 ribu ASN yang berpendidikan doktor, subspesialis, atau dokter.

Zudan kemudian membagi status kepegawaian ASN. Terdapat 51 persen ASN berstatus PNS, 31 persen PPPK, dan 18 persen PPPK paruh waktu. Mayoritas ASN juga bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni mencapai 79 persen, sementara 21 persen lainnya berada di instansi pemerintah pusat.

Baca Juga  Ormas Minta THR Paksa? Polri: Segera Lapor ke Call Center 110

Dari sisi jabatan, kelompok terbesar merupakan pelaksana, sebanyak 37 persen atau 2.556.615 orang. Kemudian guru sebesar 34 persen, tenaga kesehatan 12 persen, tenaga teknis 10 persen, pejabat struktural 5 persen, dan dosen 2 persen.

Aturan Rekrutmen Lulusan SMA di Tubuh Birokrasi

Melihat balik pada rekrutmen CASN Calon Aparatur Sipil Negara 2024, memang pemerintah tak hanya membuka peluang untuk lulusan sarjana saja. BKN sebagai penyelenggara rekrutmen juga merekrut untuk lulusan SMA.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, lulusan SMA dapat mengisi sejumlah jabatan pelaksana. Jabatan tersebut mencakup klerek, operator, dan teknisi.

Pada rekrutmen CPNS 2024, misalnya, formasi untuk lulusan SMA tersedia di sejumlah kementerian dan lembaga, seperti pengelola administrasi intelijen di Badan Intelijen Negara BIN, penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM, hingga sejumlah jabatan teknisi di Kementerian Perhubungan.

Meskipun begitu, dalam karir ASN, jenjang pendidikan tetap menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengembangan dan profesionalitas ASN.

Misalnya untuk jabatan-jabatan tertentu, pemerintah mensyaratkan pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. PP 11/2017 tentang Manajemen PNS mensyaratkan pejabat administrator memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Korelasi Gelar Akademis dan Borok Malaadministrasi

Meskipun terdapat jurang perbedaan kualifikasi, rapor merah pelayanan publik sejatinya tidak bisa diukur dari lembar gelar akademis semata. Laporan Ombudsman membongkar realitas bahwa praktik malaadministrasi masih merajalela.

Hingga 28 Juli 2026, Ombudsman menerima 1.626 laporan dan 953 di antaranya telah terbukti mengandung malaadministrasi dengan bentuk yang beragam. Pelanggaran paling masif berupa tindakan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.

Baca Juga  LPDP Selidiki 600 Alumni Diduga Langgar Aturan Pengabdian, 8 Orang Resmi Dijatuhi Sanksi

“Jenis malaadministrasi yang paling banyak ditemukan tetap berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan,” ujar Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, pada Rabu 26/8/2026.

Bukan soal Gelar, Rakyat Hanya Ingin Urusan Selesai

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Djohermansyah Djohan, mengingatkan pemerintah agar tidak keliru membaca persoalan 32 persen ASN yang belum berpendidikan sarjana. Sebab, gelar sarjana juga tidak otomatis membuat seorang ASN mampu memberikan pelayanan yang baik.

“Jika pemerintah ingin memperbaiki kualitas pelayanan publik, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata berapa banyak ASN yang sudah sarjana, melainkan berapa banyak ASN yang benar-benar kompeten menjalankan pekerjaannya,” kata Djohermansyah kepada Tirto, Kamis 3/9/2026.

Menurut dia, pelayanan publik membutuhkan ASN yang memiliki kompetensi sekaligus budaya kerja yang berorientasi pada masyarakat. SOP tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.

Dengan data yang ada, pemerintah sebenarnya hanya perlu memetakan 32 persen ASN yang belum S1 berdasarkan jabatan dan kebutuhan pekerjaannya. Jika suatu jabatan mensyaratkan pendidikan tinggi, peningkatan pendidikan formal dapat didorong. Namun, untuk pekerjaan yang lebih membutuhkan keterampilan teknis, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dapat menjadi pilihan yang lebih relevan.

“Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak bertanya kepada petugas pelayanan ‘Anda sarjana atau bukan?’ Rakyat hanya ingin tahu ‘Urusan saya bisa selesai atau tidak?’,” kata Djohermansyah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *