
Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi praktik manipulasi absensi yang memicu Komisi II DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi yang selama ini digunakan oleh ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, anggota Komisi II menegaskan pentingnya sistem yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan agar akuntabilitas kepegawaian ASN dapat terjaga.
“Sebagai abdi negara, sudah sepatutnya ASN mengabdi dengan disiplin dan serius. Jika oknum ASN berani melakukan manipulasi absensi, itu berarti mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI saat konferensi pers.
Dorongan Evaluasi Sistem Absensi ASN
Komisi II DPR RI menilai, praktik manipulasi absensi menjadi pertanda bahwa sistem saat ini belum sepenuhnya mampu menjamin kehadiran pegawai secara objektif dan akurat. Untuk itu, Komisi II mendesak pemerintah khususnya BKN dan Kementerian PANRB untuk segera:
-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi elektronik yang digunakan ASN
-
Memperkuat mekanisme validasi data absen berbasis lokasi dan kinerja
-
Menutup celah penyalahgunaan yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi absensi
-
Mengoptimalkan sistem merit dalam penilaian kinerja ASN
Menurut Komisi II, sistem absensi harus bermanfaat sebagai alat pengukuran nyata kehadiran dan profesionalisme ASN, bukan sekadar formalitas.
Tantangan di Lapangan
Temuan serupa telah terlihat di sejumlah daerah, misalnya di Kabupaten Cirebon, di mana ribuan ASN terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi lokasi absensi mereka sehingga seolah hadir di tempat tugas, padahal berada di lokasi lain. Kasus ini memicu BKPSDM setempat untuk memperketat sistem dan menutup celah tersebut dalam pembaruan aplikasi absensi.
Respon dan Langkah Ke Depan
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa evaluasi terhadap sistem absensi bukan hanya soal teknologi, melainkan juga tentang budaya kerja, pengawasan internal, dan disiplin aparatur negara. Dewan mendesak BKN dan Kementerian PANRB untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang komprehensif dan terukur.
BKN sendiri selama ini telah mengembangkan dan menerapkan berbagai sistem digital untuk layanan kepegawaian ASN termasuk absensi berbasis online. Namun Komisi II melihat bahwa peningkatan fitur dan pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.














Komentar