oleh

Usut Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

banner 468x60

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perburuan aset (asset tracing) secara masif dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Timur. Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (30/6/2026).

Langkah ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan rantai aliran dana gelap dari sektor komoditas yang diduga mengalir ke pelbagai organisasi dan elite nasional.

banner 336x280

Fokus Telusuri Aset dan Samaran Dana Gelap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah melakukan registrasi, Japto langsung diarahkan menuju ruang sterilisasi lantai dua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Menurut penjelasan Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan secara spesifik untuk menelusuri keberadaan aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga kuat memiliki korelasi langsung dengan penerimaan gratifikasi oleh pihak tersangka utama.

“Penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut, termasuk bagaimana aset disamarkan atau dialihkan,” ungkap Budi Prasetyo kepada awak media.

Rekam jejak digital mencatat, ini bukan kali pertama Japto berurusan dengan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada pemeriksaan terdahulu, penyidik telah mendalami indikasi awal mengenai adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk melibatkan lingkaran elite organisasi Pemuda Pancasila.

Peta Penyitaan Barang Bukti Kasus Rita Widyasari

  • Aset Likuid: Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing bernilai puluhan miliar rupiah.

  • Aset Bergerak: Puluhan unit mobil mewah berbagai merek (disita dari pelbagai saksi dan kediaman terafiliasi).

  • Dokumen Hukum: Dokumen korporasi, manifes ekspor batu bara, dan bundel transaksi perbankan.

Tiga Korporasi Tambang Resmi Sandang Status Tersangka

Dalam pengembangan arsitektur hukum perkara ini, KPK telah mengambil tindakan progresif dengan menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara besar sebagai tersangka korporasi. Ketiga entitas hukum tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di wilayah yurisdiksi Kutai Kartanegara itu diduga kuat sengaja digunakan sebagai instrumen atau sarana pencucian uang untuk menyetorkan dana gratifikasi secara berkala kepada Rita Widyasari saat masih menjabat sebagai bupati aktif.

Dalam temuan penyidik, Rita Widyasari diduga mematok fee gratifikasi sekitar 5 dolar Amerika Serikat ($5\text{ USD}$) untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi dari perut bumi Kutai Kartanegara. Dana melimpah tersebut kemudian disamarkan melalui pelbagai transaksi keuangan rumit, sehingga penyidik turut menerapkan pasal berlapis mengenai TPPU.

Sebagai catatan kaki perkara, Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 silam. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin prinsip pertambangan dan rekanan proyek infrastruktur di Kutai Kartanegara. (RED/)

banner 336x280
Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penadahan Besar: 1.494 Motor Diduga Hasil Kejahatan Disita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *