TANGERANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang ibu rumah tangga lanjut usia (lansia) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku berinisial RS (32) yang sempat buron akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri. RS memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada Sabtu (7/3/2026) pagi, tepatnya usai waktu sahur.

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan merampas perhiasan yang dikenakan,” ujar Kombes Pol. Jauhari dalam keterangan resminya.

Kronologi Kejadian: Diserang Saat Hendak Salat Subuh

Peristiwa nahas ini menimpa Rusinem (62), warga Karangsari, Kecamatan Neglasari. Sebelum kejadian, korban dan anaknya baru saja selesai menyantap sahur. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat subuh, pelaku yang telah mengintai langsung menyelinap masuk.

Untuk menutupi identitasnya, pelaku sempat menggunakan kain sarung yang ditemukannya di lokasi. Pelaku kemudian menyergap korban dari belakang, membekap mulut, dan mencekik leher lansia tersebut. Sempat memberikan perlawanan, korban akhirnya tak kuasa menahan serangan hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dari tangan korban, RS menggasak perhiasan emas seberat 65 gram yang terdiri dari kalung, gelang, dan cincin. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1,5 juta di dalam rumah juga raib digondol pelaku.

Anjing Pelacak Dikerahkan, Pelaku Berbohong ke Istri Siri

Merespons laporan keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melibatkan Unit Satwa K9 dari Polda Metro Jaya. Anjing pelacak berhasil mengendus jejak pelarian pelaku yang mengarah ke permukiman warga dan area makam setempat.

Berdasarkan jejak tersebut, polisi akhirnya mengendus keberadaan RS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan menangkapnya pada Senin (10/3/2026) malam.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa RS melarikan diri menggunakan angkutan umum dan ojek online menuju rumah istri sirinya di kawasan Cilenggang, Tangerang Selatan. Kepada sang istri siri, RS yang berprofesi sebagai debt collector ini berdalih bahwa emas tersebut adalah barang sitaan dari pekerjaannya.

“Perhiasan curian itu kemudian dijual pelaku di sebuah toko emas di Pasar Serpong dengan harga sekitar Rp36 juta,” jelas Jauhari.

Uang hasil kejahatan tersebut langsung digunakan pelaku untuk foya-foya. Selain menyewa kontrakan baru untuk istri sirinya, RS juga memborong berbagai barang elektronik seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon seluler, hingga satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya yang tergolong sadis, RS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya pada jam-jam rawan usai sahur. “Selalu tingkatkan kewaspadaan dan pastikan pintu serta jendela terkunci rapat saat beristirahat. Jika ada potensi gangguan keamanan, segera hubungi call center bebas pulsa kami di 110,” pungkasnya.(ned/PWGK)