oleh

Tunggu Keputusan Resmi DJP, Pelaku Marketplace Belum Eksekusi Pemungutan Pajak Transaksi Daring

banner 468x60

JAKARTA — Implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui platform lokapasar (marketplace) di Indonesia masih berada dalam fase penantian regulasi teknis. Asosiasi dan para pelaku usaha ekonomi digital menyatakan bahwa pihak marketplace hingga saat ini masih menunggu keputusan serta petunjuk teknis (juknis) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelum resmi menunjuk diri sebagai pemungut pajak.

Langkah kehati-hatian ini diambil guna memastikan bahwa sistem integrasi data keuangan antara platform digital dan pangkalan data perpajakan negara dapat berjalan secara presisi tanpa mengganggu ekosistem bisnis digital yang sedang tumbuh.

banner 336x280

Kepastian Regulasi untuk Standardisasi Sistem

Para pelaku industri e-commerce menegaskan komitmen penuh mereka untuk mendukung program optimalisasi penerimaan negara melalui sektor digital. Kendati demikian, kesiapan infrastruktur teknologi di internal masing-masing perusahaan membutuhkan acuan legalitas yang rigid dan jelas dari DJP.

Baca Juga  Ritel Fashion Terguncang, H&M Umumkan Bakal Tutup Ratusan Toko Secara Permanen di 2026

Cetak biru keputusan dari otoritas perpajakan tersebut sangat dinanti untuk menjawab sejumlah tantangan teknis di lapangan, seperti:

  • Mekanisme Pemotongan: Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) pada tiap transaksi secara otomatis.

  • Klasifikasi Subjek Pajak: Standardisasi batasan omzet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau merchant yang berjualan di platform.

  • Sistem Pelaporan: Validasi format rekonsiliasi data transaksi mingguan atau bulanan yang wajib disetorkan kepada negara.

Tanpa adanya surat keputusan resmi dari DJP, pihak marketplace mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih penafsiran aturan di lapangan yang berpotensi memicu kegaduhan di kalangan penjual lokal maupun konsumen.

DJP Matangkan Skema Pemungutan Pajak Digital

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan terus mematangkan formula skema penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak (tax collector). Langkah ini sejalan dengan mandat undang-undang perpajakan yang menuntut adanya keadilan iklim usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.

DJP secara intensif terus menggelar forum diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) industri digital untuk meminimalisasi kendala teknis saat juknis tersebut resmi diundangkan dalam waktu dekat. (RED/DDTC)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *