TANGERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, meminta aparat penegak hukum segera menertibkan tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Ketua MUI Kresek, Abdul Muid, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurut dia, imbauan tersebut disampaikan sebelum memasuki bulan Ramadhan agar masyarakat dapat menjaga situasi yang kondusif di lingkungan masing-masing.

“Kami sejak sebelum Ramadhan sudah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada serta menjaga ketertiban selama bulan suci,” ujar Abdul Muid kepada wartawan.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat sejumlah gubuk di wilayah perbatasan Kecamatan Kresek yang diduga tetap menjual minuman keras tradisional. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Syekh Nawawi Tanara.

Dari pantauan di lokasi pada siang hari, aktivitas penjualan tuak disebut masih berlangsung di beberapa gubuk di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Menyikapi hal tersebut, MUI Kresek meminta agar tempat penjualan tuak yang melanggar aturan segera ditutup.

Menurut Abdul Muid, keberadaan tempat penjualan minuman keras selama Ramadhan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta agar tempat yang menjual tuak dan melanggar aturan itu segera ditutup karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas apabila praktik penjualan minuman keras tersebut masih terus berlangsung.

MUI Kresek berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama bulan Ramadhan. (ned/PWGK)