
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu (25/2/2026). Pemanggilan ini merupakan respons cepat regulator terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang terafiliasi dengan perusahaan pembiayaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait insiden yang meresahkan masyarakat tersebut.
Klarifikasi dan Kronologi Kejadian
OJK meminta MTF menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi kejadian di lapangan, termasuk identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penagihan tersebut.
“Kami meminta penjelasan lengkap mengenai langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya yang dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (25/2).
Saat ini, OJK tengah melakukan pendalaman informasi untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku. OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran.

Sanksi Tegas Menanti
OJK memperingatkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan (LJK) wajib menjalankan proses penagihan sesuai dengan koridor hukum dan etika. Penggunaan intimidasi, apalagi kekerasan fisik dan verbal, adalah pelanggaran berat terhadap prinsip perlindungan konsumen.
“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” tambah Ismail.
Aturan Ketat Penagihan di Indonesia
Sesuai dengan regulasi OJK, terdapat batasan ketat bagi debt collector dalam menjalankan tugasnya, di antaranya:
-
Waktu Penagihan: Hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
-
Sertifikasi: Penagih wajib memiliki sertifikat profesi penagihan dari lembaga resmi.
-
Etika: Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
-
Pihak Ketiga: Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas perilaku agen penagih pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mandiri Tunas Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemanggilan oleh regulator tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi industri multifinance untuk lebih selektif dan ketat dalam mengawasi mitra penagihan mereka di lapangan.









Tinggalkan Balasan