SURABAYA – Pemerintah Indonesia secara terbuka mengakui mengalami hambatan besar dalam melacak keberadaan serta kondisi lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara militer Israel (Israel Defense Forces/IDF). Kelima WNI tersebut diculik saat tengah mengikuti pelayaran misi kemanusiaan internasional menuju wilayah konflik di Gaza, Palestina.

Tidak adanya hubungan diplomatik resmi antara Jakarta dan Tel Aviv menjadi kendala utama yang membuat otoritas Indonesia tidak dapat melakukan negosiasi atau intervensi hukum secara langsung.

Ditangkap di Perairan Internasional

Insiden penangkapan ini terjadi ketika para delegasi Indonesia tersebut menumpang kapal pelayaran kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Kapal tersebut bergerak secara kolektif dalam bagian misi global Global Sumud Flotilla 2026 dengan tujuan menyalurkan bantuan bagi para korban konflik di Palestina. Namun di tengah jalan, militer Israel menyergap dan menahan mereka di wilayah perairan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh militer Israel.

“Pemerintah sangat prihatin dan menyesalkan tindakan tentara Israel terhadap warga negara Indonesia, khususnya para wartawan yang melakukan misi kemanusiaan di Gaza,” ujar Yusril saat ditemui di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).

Mayoritas Merupakan Jurnalis Indonesia

Situasi ini menjadi perhatian serius dunia pers tanah air lantaran empat dari lima WNI yang berada di dalam tahanan militer Israel tersebut merupakan jurnalis aktif yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan.

Berikut adalah identitas kelima WNI yang ditangkap:

  • Bambang Noroyono alias Abeng (Wartawan)

  • Thoudy Badai (Wartawan)

  • Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis)

  • Rahendro Herubowo (Jurnalis GPCI)

  • Satu WNI lainnya yang merupakan bagian dari delegasi misi kemanusiaan tersebut.

Tempuh Jalur Alternatif Lewat Pihak Ketiga

Yusril menjelaskan bahwa absennya relasi diplomatik resmi membuat simpul komunikasi langsung dengan pihak Israel terputus total. Kendati menghadapi kerumitan birokrasi dan hukum internasional yang pelik, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dipastikan tetap bergerak proaktif dan tidak tinggal diam.

Sebagai langkah taktis alternatif, Pemerintah Indonesia akan memaksimalkan jejaring diplomasi internasional dengan merangkul negara ketiga yang memiliki hubungan baik dengan Israel, serta menggerakkan badan-badan atau organisasi internasional resmi. Langkah multilateral ini diambil demi memberikan kepastian perlindungan hukum serta mengupayakan opsi pembebasan bagi seluruh WNI yang ditawan.

“Kita akan menempuh upaya diplomatik dan hukum melalui negara ketiga serta organisasi internasional untuk melindungi warga negara kita,” pungkas Yusril menutup keterangannya. (RED/SBY)