SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan mafia penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang. Praktik ilegal yang telah berlangsung selama enam tahun ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yakni pria berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran strategis mulai dari pengepul, penyedia dana, hingga pengedar pupuk ke wilayah yang bukan merupakan titik distribusi resmi.

Modus Operandi: Manfaatkan Celah Kelompok Tani

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Mereka menyasar sisa alokasi pupuk dari kelompok tani dengan memberikan iming-iming bantuan modal finansial.

Para petani dibujuk untuk menebus pupuk subsidi dalam jumlah besar meskipun belum memasuki masa tanam. Setelah ditebus, pupuk-pupuk tersebut diambil alih oleh para pelaku untuk dijual kembali ke luar daerah dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tersangka memberikan modal kepada petani agar menebus pupuk sebanyak-banyaknya, kemudian diambil alih oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan finansial. Hal ini jelas merugikan petani karena memicu kelangkaan dan harga tinggi,” jelas pihak kepolisian.

Omzet Mencapai Rp6 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Selama periode tersebut, para tersangka diperkirakan telah menyalahgunakan sebanyak 665 ton pupuk bersubsidi dengan total omzet mencapai Rp6 miliar.

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan karung pupuk jenis Urea dan Ponka dengan total berat sekitar 15 ton yang siap diedarkan secara ilegal.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan sabotase ekonomi ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.