oleh

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi Selatan, Lebih dari 10 Orang Jadi Korban

banner 468x60

BEKASI — Kepolisian tengah mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

banner 336x280

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Rosdiana, Jumat (9/10/2026).

Pendalaman Perkara dan Barang Bukti

Penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan dari para korban serta mengumpulkan berbagai informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan seksual ini.

Baca Juga  Viral ‘Pulau Sampah’ di Muara Angke, Pakar Ungkap Ancaman Mikroplastik hingga Masuk ke Tubuh Manusia

Kasus ini bermula ketika salah satu pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan peristiwa bejat tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pelaksanaan pemeriksaan medis sebagai bagian integral dari penanganan perkara.

Baca Juga  Bocah 6 Tahun di Tarumajaya Bekasi Diserang Monyet Liar Hingga Terluka, Warga Makin Resah

Koordinasi Pendampingan dan Pemulihan Psikologis

Rosdiana menegaskan bahwa jajarannya menangani kasus ini secara serius dan sangat berhati-hati, mengingat beberapa korban masih berstatus sebagai anak-anak. Setiap keterangan akan didalami secara cermat untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat dan mengungkap peran masing-masing pihak.

Sebagai bentuk perlindungan, kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan asesmen serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental para korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak buruk terhadap kondisi psikologis mereka ke depannya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *