PANDEGLANG – Kondisi kebersihan di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kian memprihatinkan. Tumpukan sampah yang menggunung terpantau belum mendapatkan penanganan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pengelola pasar hingga Rabu (8/4/2026).

Volume sampah yang terus meningkat menyebabkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas jual beli. Ironisnya, karena tak kunjung diangkut, sebagian sampah justru dibakar di lokasi. Bukannya menyelesaikan masalah, pembakaran tersebut justru memicu kepulan asap tebal yang membahayakan kesehatan pedagang dan pengunjung.

Seorang pengurus sampah di Pasar Pagelaran mengungkapkan bahwa mandeknya pengangkutan sampah ini terjadi sejak usai hari raya Idulfitri. Kendala utamanya adalah kerusakan pada armada pengangkut.

“Sampah belum diangkut sejak habis Lebaran karena kendaraan pengangkutnya mogok. Biasanya dibuang ke tempat pembuangan, tapi saat ini ada kendala operasional,” ujarnya kepada awak media.

Ia pun sangat berharap pemerintah daerah segera turun tangan memberikan solusi agar sampah tidak terus menumpuk dan mencemari lingkungan pasar.

Warga dan Pedagang Merasa Dirugikan

Keluhan senada datang dari warga sekitar, Wilda, yang merasa terganggu dengan polusi asap akibat pembakaran sampah di area pasar.

“Kami sebagai masyarakat sangat terganggu. Apalagi sampahnya dibakar, itu bukan solusi. Asapnya berbahaya bagi kesehatan dan baunya sangat menyengat,” tegas Wilda.

Para pedagang juga menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka merasa pelayanan kebersihan yang diberikan tidak sebanding dengan iuran rutin yang telah dibayarkan. Kondisi ini dianggap merugikan pedagang karena lingkungan yang tidak sehat dapat menurunkan minat pembeli untuk berkunjung.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pembiaran sampah yang menggunung serta praktik pembakaran sampah secara sembarangan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi:

  1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 12 mewajibkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, dan Pasal 29 melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis.

  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang tindakan yang memicu pencemaran lingkungan.

Jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi krisis kebersihan di Pasar Pagelaran ini.

Pewarta: Dedi Sopandi