
PANDEGLANG – Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pandeglang kembali memicu polemik. Dua peserta seleksi untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, secara resmi melayangkan protes atas hasil seleksi yang dinilai janggal dan tidak transparan.
Keberatan tersebut disampaikan oleh peserta berinisial JI dan ON melalui surat resmi kepada Kepala Desa Cimoyan pada Kamis (19/2/2026). Mereka mempersoalkan integritas prosedur dan kepatuhan panitia terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Menurut JI dan ON, hasil yang diumumkan pada 11 Februari 2026 lalu mengandung sejumlah indikasi kecurangan. Mereka menilai panitia seleksi tidak menjalankan tahapan sesuai regulasi yang berlaku, terutama menyangkut transparansi penilaian.
“Kami mempertanyakan mekanisme penyusunan soal, pelaksanaan ujian, hingga proses koreksi. Ada kesan tertutup dalam tahapan-tahapan krusial tersebut,” ungkap salah satu peserta dalam keterangan tertulisnya.


Soroti Pelanggaran Perbup dan Mekanisme “Dua Pintu”
Dalam surat keberatannya, kedua peserta tersebut merinci beberapa poin krusial yang dianggap melanggar aturan, di antaranya:
-
Kurangnya Koordinasi: Panitia diduga tidak berkoordinasi dengan Camat Patia dalam penyusunan materi ujian, sebagaimana diamanatkan dalam Perbup.
-
Mekanisme Ujian: Adanya pelaksanaan tes tertulis dan wawancara yang disebut-sebut melalui “dua pintu” yang memicu kecurigaan.
-
Materi Ujian: Tes tertulis dianggap tidak mencakup materi pengetahuan dasar komputer dan muatan lokal secara komprehensif.
-
Legitimasi Tes Wawancara: Peserta mempersoalkan adanya tes wawancara yang menurut pemahaman mereka tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi terkait.
Tuntut Tes Ulang dan Pengambilalihan Seleksi
Atas dasar temuan tersebut, JI dan ON mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan tes ulang. Mereka bahkan mengusulkan agar kepanitiaan saat ini dibubarkan dan proses seleksi diambil alih oleh pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
“Integritas seleksi adalah fondasi bagi pemerintahan desa yang akuntabel. Kami meminta dilakukan uji kelayakan ulang terhadap peserta yang dinyatakan lolos, baik dari aspek akademis maupun non-akademis,” tegas mereka.
Surat keberatan ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Camat Patia, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi maupun Kepala Desa Cimoyan belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin keberatan yang diajukan oleh para peserta. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan marwah demokrasi dan transparansi di tingkat desa tetap terjaga.
Pewarta: Dedi Sopandi








Tinggalkan Balasan