oleh

Kaget! 12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Main Judi Online

banner 468x60

KAB. SERANG – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial bansos di Kabupaten Serang terindikasi terlibat judi online judol. Temuan ini membuat Kementerian Sosial Kemensos meminta data mereka dicoret sementara dari daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan data terindikasi judol berasal dari penerima Program Keluarga Harapan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT yang bersumber dari APBN.

banner 336x280

“Belum bisa dipastikan apakah semuanya terlibat judol atau tidak. Yang pasti ada indikasi bermain judol karena sistem mendeteksi alur uang ketika penerima menerima bansos,” kata Yadi, Jumat 28/8/2026.

400 Orang Ajukan Sanggah

Baca Juga  Status Lahan SDN Pematang 2 Digugat, Pemkab Serang Dituntut Bayar Ganti Rugi Penggunaan Lahan Selama 48 Tahun

Yadi menegaskan pemerintah tetap membuka ruang pembelaan bagi penerima yang merasa tidak pernah main judol. Mereka bisa mengajukan sanggah.

“Sanggah ini untuk menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki aktivitas dengan judol. Sudah ada 400 orang yang melakukan sanggah,” ujarnya.

Dinsos bersama pendamping PKH akan memeriksa pengajuan tersebut. Penerima harus melengkapi berita acara dari pemerintah desa dan surat pernyataan berhenti judol.

“Mereka harus membuat berita acara dengan desa dan surat pernyataan bahwa mereka stop judol supaya bisa kembali menerima bansos,” tuturnya.

Jika dokumen lengkap, Dinsos akan memproses pengajuan kembali sebagai penerima bansos. Namun warga yang belum mendapat persetujuan harus menunggu tahap berikutnya.

Baca Juga  Terisolasi di Tanah Sendiri: Warga Cirinten Lebak Menjerit, 3 Kilometer Jalan Rusak Parah Dibiarkan Telantar

Diganti Warga Desil 1-4 yang Belum Pernah Dapat Bantuan

Kemensos telah meminta pemerintah daerah mencoret sementara 12.800 data tersebut dan menggantinya dengan data warga Desil 1 hingga Desil 4 yang belum pernah menerima bantuan sama sekali.

Sistem pengawasan kini semakin ketat karena terhubung dengan data perbankan untuk melacak aliran dana bansos.

“Pemberantasan judol menjadi salah satu perhatian pemerintah. Penerima bansos jangan pernah terlibat karena sangat merugikan dan berbahaya,” tegas Yadi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bansos yang seharusnya untuk kebutuhan pokok keluarga miskin rawan disalahgunakan untuk judi online.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *