PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi distribusi semen di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Pada Senin (9/2/2026), penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp74,3 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan distribusi semen yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelin (KMM).

Inisial Tersangka dan Status Penahanan Ketiga tersangka yang terseret dalam kasus besar ini adalah:

  1. DJ (Djie A Lie Alianto): Direktur PT KMM. (Resmi Ditahan)

  2. DP (Dede Prasade): Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019.

  3. MJ (M Jamil): Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022.

Tersangka DJ langsung mengenakan rompi tahanan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dua Petinggi Semen Baturaja Mangkir Namun, penegakan hukum hari ini sedikit terhambat karena tersangka DP dan MJ tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas. Kejati Sumsel memberikan peringatan keras agar kedua eks petinggi BUMN tersebut bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya.

“Dua tersangka lainnya akan segera kami panggil kembali. Kami berharap mereka hadir untuk memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Anton dalam konferensi persnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat nilai kerugiannya yang fantastis dan melibatkan perusahaan pelat merah yang memiliki peran vital dalam industri infrastruktur di Sumatera Selatan.