
PALEMBANG – Pelarian dari tanggung jawab hukum akhirnya kandas. Dua mantan petinggi PT Semen Baturaja (PTSB) yang sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik, kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (19/2/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah MJ, mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan periode 2017-2022, dan DP, mantan Direktur Keuangan periode 2017-2019. Keduanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi distribusi semen yang disinyalir telah merampok uang negara hingga Rp 74,3 miliar.
Permainan “Kotor” di Balik Distribusi Semen
Kasus ini bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, melainkan dugaan praktik lancung yang terstruktur. Modus operandi yang diungkap penyidik membeberkan betapa beraninya para tersangka menabrak Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan demi menguntungkan pihak ketiga, yakni PT KMM sebagai distributor.
Penyidik mencatat bahwa MJ diduga kuat memerintahkan penerbitan surat dukungan secara sepihak agar PT KMM bisa menguasai proyek distribusi semen curah di jalur Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung. Mirisnya, kerja sama ini dijalin tanpa melalui proses evaluasi administrasi maupun teknis yang semestinya.
Integritas yang Terbeli, SOP yang Terabaikan
Kritik tajam tertuju pada lemahnya pengawasan internal BUMN ini. Meski PT KMM tercatat sering menunggak pembayaran dan tidak memberikan jaminan aset yang layak, tersangka MJ dan DP justru tetap “royal” memberikan fasilitas plafon penebusan semen.

Lebih parah lagi, alih-alih menghentikan distribusi akibat hutang yang menumpuk, para mantan direktur ini diduga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang. Kebijakan “baik hati” yang tidak pada tempatnya ini mengakibatkan outstanding piutang membengkak hingga puluhan miliar rupiah, yang kini menjadi beban kerugian negara.
Langkah Tegas Kejati Sumsel
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal besar ini.
Penahanan kedua mantan direktur ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola BUMN. Jabatan tinggi di perusahaan pelat merah bukanlah lisensi untuk memperkaya diri atau kelompok melalui manipulasi kewenangan. Rakyat menanti, apakah proses hukum ini akan benar-benar mampu menyeret semua penikmat aliran dana haram tersebut hingga ke akar-akarnya?







Tinggalkan Balasan