PANDEGLANG  – Berapa harga satu nyawa di mata pejabat Banten? Bagi seorang tukang ojek di Kabupaten Pandeglang, nyawa tidak bisa ditukar dengan aspal murahan yang cepat terkelupas. Gerah melihat pembiaran infrastruktur yang berujung maut, ia resmi melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp100 miliar terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ini bukan sekadar soal angka, melainkan simbol perlawanan rakyat kecil terhadap “tidur pulasnya” birokrasi. Tragedi jalan berlubang yang merenggut nyawa orang tercinta menjadi puncak gunung es dari buruknya tata kelola jalan di wilayah ini.

Kelalaian yang Menjadi Tradisi

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi jalan di beberapa titik Pandeglang dan Banten kerap menyerupai “kubangan kerbau” saat hujan dan “medan perang” saat kemarau. Namun, alih-alih melakukan perbaikan permanen, pemerintah daerah seringkali hanya memberikan janji manis atau perbaikan tambal sulam yang tak berumur panjang.

Gugatan Rp100 miliar ini adalah “tamparan” keras bagi para pemangku kebijakan. Pihak penggugat menilai pemerintah telah gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Poin Utama Perlawanan Rakyat:

  • Kegagalan Sistemik: Pemerintah dianggap abai meski keluhan warga sudah berteriak di media sosial hingga aksi tanam pohon pisang di tengah jalan.

  • Efek Jera (Deterrent Effect): Angka Rp100 miliar merupakan pesan bahwa nyawa warga negara jauh lebih mahal daripada anggaran proyek yang seringkali dikorupsi atau salah sasaran.

  • Preseden Hukum: Langkah berani tukang ojek ini membuktikan bahwa rakyat kecil punya taring untuk menyeret penguasa ke meja hijau jika hak atas keselamatan mereka dikhianati.

Pejabat Sibuk Pencitraan, Rakyat Sibuk Menghindari Lubang

Sangat ironis melihat gedung-gedung pemerintahan berdiri megah dan baliho pencitraan bertebaran di mana-mana, sementara infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa justru dibiarkan hancur. Jika untuk memperbaiki lubang saja harus menunggu ada nyawa yang melayang dan gugatan miliaran rupiah, lantas untuk apa pajak rakyat dipungut?

Kini, bola panas ada di tangan hakim PN Pandeglang. Apakah keadilan akan berpihak pada rakyat yang berduka, atau kembali berlindung di balik alasan “keterbatasan anggaran” yang sudah basi?