JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melestarikan lingkungan hidup kembali mendapat pengakuan nasional. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menerima penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2026 dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Selasa (21/4/2026).

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Jawa Tengah dalam menginisiasi program pengelolaan sampah yang inovatif dan terintegrasi di tingkat hulu.

Fokus pada Hulu: Mandiri Sampah di Tingkat Desa

Hingga saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 88 Desa Mandiri Sampah yang berfungsi sebagai prototipe nasional. Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah yang paling efektif dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga hingga tingkat desa.

“Kita dapat penghargaan terkait dengan lingkungan hidup, yaitu program pengelolaan sampah. Jumlah desa mandiri ini akan terus kita tambah agar pengelolaan sampah bisa tuntas di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus menumpuk di TPA,” ujar Ahmad Luthfi usai menerima penghargaan di Jakarta.

Berdasarkan data Dinas LHK Jateng, timbulan sampah di provinsi ini mencapai 6,3 juta ton per tahun dengan tren kenaikan 8–11%. Maka dari itu, kemandirian desa dalam memilah dan memilih sampah menjadi jalan pintas (roadmap) utama untuk mengatasi krisis lahan sampah.

Inovasi Teknologi RDF dan Energi Listrik

Tidak hanya di tingkat desa, Jawa Tengah juga melakukan lompatan teknologi dengan menerapkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di 18 kabupaten/kota. Program ini menggandeng pabrik-pabrik semen untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, selain pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Langkah ini juga didukung oleh penghentian sistem open dumping (pembuangan terbuka) di enam TPA besar, yakni Grobogan, Jepara, Banyumas, Cilacap, Wonosobo, dan Purworejo.

Peraturan Desa dan Peran BUMDes

Kepala Dinas LHK Jateng, Widi Hartanto, menambahkan bahwa Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran agar Bupati dan Walikota mempercepat pembentukan peraturan desa terkait sampah.

“Ada aturan di tingkat lokal agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, ada peran BUMDes sebagai pengelola, serta personel Satgas Sampah tingkat desa yang menjadi ujung tombak di lapangan,” jelas Widi.

Apresiasi dari Pemerintah Pusat

Menteri Desa PDT, Yandi Susianto, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Dias Faisal Malik, memberikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Ahmad Luthfi. Mereka menilai sinergi antara kebijakan pemerintah provinsi dengan CSR perusahaan telah menciptakan ekosistem pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Perusahaan jangan asal memberi CSR lalu pergi, tapi benar-benar membangun dari desa seperti yang dilakukan di Jawa Tengah. Kontribusi Gubernur Luthfi sangat besar dalam membersihkan lingkungan dari sampah,” pungkas Dias Faisal Malik.