PANDEGLANG – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai polemik. Kali ini, Komunitas Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) menggeruduk halaman Kantor Kecamatan Menes pada Senin (20/4/2026) untuk menuntut transparansi sekaligus mengecam dugaan penghalangan tugas jurnalistik dalam pengawasan program tersebut.

Aksi solidaritas ini dipicu oleh insiden yang menimpa jurnalis saat melakukan peliputan di dapur MBG Kampung Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, beberapa waktu lalu.

Kebebasan Pers Harga Mati

Koordinator aksi IKRAR, Enji, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan oknum relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) yang melarang wartawan melakukan peliputan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah mata dan telinga masyarakat. Terlebih program MBG ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, maka pengawasan harus terbuka. Menghalangi wartawan sama saja dengan mencoba menutupi sesuatu dari publik,” tegas Enji di hadapan massa aksi.

Selain intimidasi, IKRAR juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama lembaga negara tertentu oleh oknum relawan untuk menakut-nakuti jurnalis di lapangan.

Temuan Pelanggaran SOP di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi IKRAR di lokasi dapur MBG Kadu Tanggay, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak pengelola (KSPPG YPPI), di antaranya:

  1. Atribut Relawan: Masih ditemukan relawan yang bekerja tanpa seragam resmi MBG.

  2. Kendaraan Operasional: Penggunaan armada distribusi yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi logo Badan Gizi Nasional (BGN).

  3. Transparansi: Lemahnya akses informasi bagi pihak luar yang ingin melakukan fungsi kontrol sosial.

Tuntut Evaluasi dan Pemecatan Oknum

IKRAR menilai situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari Satgas MBG Kecamatan Menes. Kondisi tersebut dianggap memberi ruang bagi pengelola untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam tuntutannya, IKRAR mendesak pihak terkait untuk:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) di Kadu Tanggay.

  • Menindak tegas dan memberhentikan oknum relawan yang terbukti menghalangi tugas pers serta mencatut nama lembaga negara.

  • Memastikan seluruh distribusi makanan dilakukan sesuai standar kelayakan dan transparansi yang tinggi.

“Kami meminta tindakan tegas agar marwah kebebasan pers tetap terjaga dan program pemerintah ini benar-benar tepat sasaran tanpa adanya oknum yang merasa kebal hukum,” pungkas Enji.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan setempat tersebut berakhir dengan tertib, namun massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Satgas MBG tingkat kabupaten maupun kecamatan.(ded/ned)