
TIMIKA – Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI) Provinsi Papua Tengah menjadikan momentum Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 sebagai panggung perlawanan. Di tengah suasana peringatan nasional, kaum buruh di wilayah Papua Tengah menyoroti dua isu krusial yang dianggap sebagai penghambat kesejahteraan pekerja di Bumi Cendrawasih.
Ketua FSBPI Papua Tengah, Manase Degey, menegaskan bahwa May Day bukan sekadar hari libur, melainkan momen untuk menyuarakan tuntutan hak-hak buruh yang masih terabaikan.
Dua Tuntutan Utama Buruh
Terdapat dua poin utama yang menjadi garis perjuangan FSBPI Papua Tengah tahun ini:
-
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru: FSBPI mendesak pemerintah segera mengesahkan regulasi tersebut dengan syarat mutlak menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
-
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Praktik kerja alih daya dinilai sebagai bentuk eksploitasi modern yang harus segera dihentikan.
Manase menekankan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru wajib patuh pada Putusan MK 168/2023 yang mengatur pembatasan outsourcing serta perlindungan upah layak bagi pekerja. “Jangan ada akal-akalan,” tegas Manase dalam pernyataan tertulisnya.
Realita Buruh di Papua Tengah
Kondisi lapangan di Timika, Nabire, hingga Dogiyai menunjukkan bahwa isu outsourcing dan upah murah masih menjadi keluhan utama di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga jasa. FSBPI mencatat masih banyak pekerja yang berstatus kontrak selama bertahun-tahun tanpa adanya kepastian status kepegawaian.

“Setiap tetes keringat kerja adalah harapan, setiap langkah adalah perlawanan, dan setiap suara adalah kekuatan,” ujar Manase mengutip slogan perjuangan dari Ugedi Degey.
Sikap Tegas Terhadap Kebijakan
Pihak serikat buruh secara tegas melabeli praktik outsourcing sebagai “perbudakan modern” dan upah murah sebagai bentuk “pengkhianatan” terhadap kontribusi para pekerja dalam menggerakkan ekonomi daerah. FSBPI memastikan bahwa buruh di Papua Tengah tidak akan tinggal diam hingga tuntutan mereka diakomodasi dalam regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. (JPD/Red)








Tinggalkan Balasan