
JAKARTA – Aktivitas pedagang hewan kurban yang nekat menggelar lapak dagangannya di atas trotoar kawasan Jalan K.H. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai gelombang protes dari masyarakat. Keberadaan lapak kambing musiman tersebut dinilai telah merampas hak pejalan kaki serta mencemari estetika kota akibat kotoran hewan yang berserakan.
Kondisi ini membuat kenyamanan publik di area komersial dan pemukiman tersebut menurun drastis menjelang perayaan Iduladha.
Trotoar Tertutup Total dan Timbulkan Bau Menyengat
Menurut penuturan sejumlah warga yang kerap melintas di jalur tersebut, hampir seluruh penampang fasilitas ramah pejalan kaki itu kini beralih fungsi menjadi kandang darurat. Pejalan kaki terpaksa harus turun ke bahu jalan raya yang ramai kendaraan, sehingga memicu risiko keselamatan yang tinggi.
Tidak hanya urusan mobilitas, dampak sirkuler dari keberadaan hewan ternak di ruang publik ini mulai memicu persoalan sanitasi lingkungan.
“Di Jalan K.H. Mas Mansyur ada pedagang kambing yang berjualan di trotoar. Hampir seluruh trotoar tertutup lapak kambing dan kotorannya juga berserakan. Sudah dua hari ini sangat mengganggu pejalan kaki,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Berdasarkan laporan kronologi di lapangan, pelanggaran tata ruang ini sempat direkam warga pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, saat warga kembali melintas pada Selasa (19/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan kambing masih terlihat dipajang dan beroperasi di titik lokasi yang sama tanpa adanya tindakan penertiban.

Menabrak Perda Ketertiban Umum DKI Jakarta
Penggunaan fasilitas pedestrian untuk aktivitas perniagaan hewan hidup ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tertulis melarang keras seluruh pedagang hewan kurban untuk berjualan di atas trotoar, taman, maupun fasilitas umum (fasum) lainnya.
Larangan ketat tersebut mengacu pada:
-
Landasan Hukum: Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
-
Fungsi Hakiki: Regulasi menegaskan bahwa trotoar dibangun dengan peruntukan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk ruang usaha komersial privat.
Desak Satpol PP Lakukan Tindakan Tegas
Selain memicu kekecewaan pejalan kaki, penumpukan lapak di tepi jalan protokol ini berpotensi besar menimbulkan simpul kemacetan baru akibat kendaraan pembeli yang parkir sembarangan, polusi bau tidak sedap, hingga rusaknya kebersihan kota.
Sebelum memasuki fase krusial penjualan hewan kurban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan imbauan berkali-kali agar para pedagang memanfaatkan lahan pribadi atau menyewa lokasi khusus yang tidak mengganggu utilitas publik. Warga mendesak aparat penegak perda segera turun ke Jalan K.H. Mas Mansyur untuk melakukan tindakan represif berupa penertiban demi mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. (RED/JKT)








Tinggalkan Balasan