
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes resmi menjatuhkan sanksi disiplin tingkat ringan kepada 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Ribuan abdi negara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah memanipulasi kehadiran kerja dengan menggunakan aplikasi absensi fiktif.
Skandal masif ini berhasil dibongkar setelah pihak Inspektorat bersama instansi terkait melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap ribuan pegawai pasca-munculnya indikasi awal kecurangan.
Hasil Verifikasi: Sektor Pendidikan Mendominasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Dr. Tahroni, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan awal sebenarnya menyasar pada indikasi kecurangan presensi yang melibatkan total 2.566 pegawai. Namun, setelah divalidasi, angka riil pelanggar mengerucut pada ribuan nama.
“Dari hasil verifikasi faktual kami, ASN yang positif menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.509 orang,” terang Dr. Tahroni dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan kluster data hasil verifikasi, potret buram ini didominasi oleh sektor pendidikan yang mencatatkan angka pelanggaran paling fantastis, yakni mencapai 2.385 orang. Komposisi pelanggar di sektor ini meliputi:
-
Guru PNS: 524 orang.
-
Guru PPPK: 1.689 orang.
-
Kepala Sekolah: 161 orang.
-
Pengawas Sekolah: 5 orang.
-
Tenaga Kependidikan (Tata Usaha & Penjaga Sekolah): 6 orang.
Selain di lingkungan sekolah, aksi tidak terpuji ini juga menjalar ke sektor kesehatan publik dengan total 124 pelanggar. Rinciannya terdiri dari 90 Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 34 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konsultasi BKN dan Konsekuensi Sanksi Ringan
Menyikapi temuan berskala besar ini, Pemkab Brebes langsung berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN kemudian memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah untuk merumuskan sanksi yang proporsional.
Tahroni menegaskan, meski para guru memiliki kewajiban pemenuhan tugas mengajar selama 24 jam, hal itu tidak serta-merta meloloskan mereka dari jerat hukum. Di sisi lain, pertimbangan beban kerja tersebut juga menjadi alasan pemda untuk tidak menjatuhkan sanksi berat yang ekstrem. Walhasil, ribuan ASN ini hanya diganjar sanksi disiplin tingkat ringan.
“Sanksi ringan berupa teguran ini nanti yang memberikan atasannya langsung,” kata Tahroni.
Kendati mayoritas hanya menerima sanksi teguran, penegakan hukum finansial tetap diberlakukan bagi sebagian kecil oknum. Tercatat ada 7 orang ASN yang diwajibkan mengembalikan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang sempat cair selama masa kecurangan berlangsung. Nilai penalti pengembalian kas negara tersebut dihitung sebesar Rp4.000 per hari kerja.
Rombak Sistem Digital dan Buru Jaringan Pembuat Aplikasi
Guna menutup rapat celah manipulasi serupa di masa mendatang, Pemkab Brebes bergerak cepat dengan merombak total sistem absensi digital mereka. Aplikasi presensi berbasis titik koordinat (Global Positioning System/GPS) yang selama ini ringkih dan mudah diakali, kini resmi dipensiunkan.
Sebagai gantinya, pemda mengintegrasikan teknologi pemindai wajah mutakhir yang dilengkapi dengan fitur deteksi keaktifan (liveness detection). “Sistem presensi bagi ASN kini menggunakan sensor wajah yang digerakkan dan dengan kedipan mata,” papar Sekda Brebes tersebut.
Di samping pembenahan internal, Pemkab Brebes juga mengendus adanya motif komersial di balik masifnya skandal ini. Pihaknya menduga kuat ada jaringan eksternal terorganisasi yang sengaja memproduksi serta memperjualbelikan aplikasi presensi fiktif tersebut kepada para ASN.
Guna mengusut tuntas keterlibatan pihak luar, Pemkab Brebes secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan kasus ini ke jajaran Polres Brebes untuk diproses secara pidana. (RED/BBS)








Tinggalkan Balasan