
BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) dari tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang mendapati sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap layaknya sebuah apartemen di lingkungan lapas.
Menanggapi ramainya temuan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat segera memberikan klarifikasi. Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa bangunan yang diperiksa oleh tim Ombudsman bukanlah sel mewah tahanan, melainkan area asimilasi bagi warga binaan yang terintegrasi dengan kompleks rumah dinas pejabat lapas.
Temuan Fasilitas Lengkap dan Dugaan Pungli
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman menyisir area belakang lapas dan menemukan lebih dari 10 bangunan yang lokasinya terpisah dari blok hunian utama narapidana.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut memiliki fasilitas pendukung yang sangat memadai. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, televisi, kulkas, hingga peralatan dapur lengkap. Temuan ini menjadi tanda tanya besar, terlebih tim mendapati adanya sejumlah warga binaan yang beraktivitas di area tersebut.
Investigasi Ombudsman semakin mendalam ketika salah seorang warga binaan yang diwawancarai di lokasi memberikan pengakuan mengejutkan. Narapidana tersebut mengklaim bahwa dirinya harus membayar sejumlah uang agar bisa menempati fasilitas tersebut. Meski demikian, tim pemeriksa belum bisa memastikan nominal uang yang diminta maupun oknum yang menerima aliran dana itu. Status kepemilikan barang-barang elektronik di dalam bangunan juga masih dalam proses penelusuran.
Diwarnai Cekcok dan Saling Dorong
Selain polemik fasilitas bangunan, Ombudsman juga menyoroti prosedur pengamanan berlapis yang cenderung menghalangi proses pemeriksaan. Tim pemeriksa mengaku sempat dilarang masuk ke area lapas, meskipun mereka telah membawa kelengkapan surat tugas dan mengenakan atribut resmi kelembagaan.
Ketegangan di pintu masuk tak terhindarkan. Situasi sempat memanas hingga berujung pada adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas keamanan Lapas Cibinong dan tim Ombudsman. Dalam insiden tersebut, salah seorang anggota tim Ombudsman dilaporkan mengalami cedera ringan akibat kakinya terjepit.
Catatan Ombudsman menunjukkan bahwa insiden pembatasan akses ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, pada pelaksanaan sidak di bulan Juli 2026, tim pemeriksa juga mengalami kendala akses masuk yang serupa.
Setelah situasi kondusif, pihak lapas akhirnya membuka akses sehingga tim Ombudsman dapat melanjutkan penyisiran dan pemeriksaan secara menyeluruh pada objek yang menjadi target sidak.














Komentar