
BADUNG — Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Dewan Pers menyelenggarakan acara “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 9 hingga 11 Oktober 2026 ini menjadi langkah strategis untuk merumuskan pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa forum regional tingkat Asia Tenggara ini merupakan respons krusial terhadap transformasi lanskap media massa modern.
“Lompatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) memunculkan tantangan baru bagi hak cipta jurnalistik. Hal ini sangat terasa pada praktik komersialisasi konten tanpa izin serta eksploitasi karya jurnalistik sebagai data latih model AI,” papar Hermansyah, Sabtu (10/10/2026).
Melalui forum lintas negara ini, diharapkan terbangun pemahaman kolektif guna memperkuat regulasi dan menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang adaptif serta adil bagi para jurnalis maupun institusi media di ASEAN. Sinergi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, di mana kepastian hukum dan hak ekonomi kreator konten berita dapat terjamin.
Urgensi Hak Kekayaan Intelektual dan Publisher Rights
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyoroti urgensi regulasi spesifik yang melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) jurnalis dan perusahaan media.
“Penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik adalah produk yang berproses dari kerja keras dan kecerdasan,” tegas Totok.
Forum berskala internasional yang mempertemukan tokoh pers, akademisi, pembuat kebijakan, dan pakar hukum dari negara-negara ASEAN hingga Skotlandia ini secara khusus menyoroti ancaman praktik crawling, scraping, agregasi konten, hingga pemanfaatan karya oleh platform digital tanpa kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.
Agenda utama juga membedah mekanisme lisensi untuk pembagian royalti yang adil serta status hukum untuk membedakan antara fakta umum yang tidak dilindungi dengan ekspresi jurnalistik yang memiliki hak cipta. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri pers yang kredibel, berkualitas, dan berdaya saing di era kecerdasan buatan.



















Komentar