oleh

Jangan Salah Klaim! Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Dikecualikan BPJS Kesehatan per Juli 2026

banner 468x60

JAKARTA – Bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memahami batasan penjaminan layanan medis merupakan hal yang krusial. Salah satu informasi penting yang wajib diketahui adalah terkait tindakan pembedahan, karena nyatanya tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Secara regulasi, tindakan operasi yang masuk dalam daftar hitam (tidak ditanggung) umumnya meliputi prosedur yang tidak didasarkan pada indikasi medis kedaruratan, bersifat kosmetik, atau masuk dalam poin pelayanan yang dikecualikan dalam aturan tata laksana JKN.

banner 336x280

Daftar 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah 5 kategori tindakan operasi yang biayanya wajib ditanggung mandiri oleh pasien karena tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan: Tindakan bedah yang dilakukan untuk menangani luka atau cedera akibat insiden kecelakaan.

  2. Operasi Kosmetika atau Estetika: Segala jenis rekonstruksi bedah yang bertujuan semata-mata untuk penampakan fisik dan bersifat tidak membahayakan kesehatan.

  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Tindakan medis yang terpaksa dilakukan akibat kelalaian, ketidaktelitian, kecerobohan, atau unsur sengaja yang mengakibatkan luka pada tubuh sendiri.

  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri: Prosedur pembedahan yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri karena berada di luar jangkauan wilayah kerja BPJS Kesehatan.

  5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur: Tindakan operasi yang kedaruratannya tidak divalidasi atau pasien tidak menyelesaikan prosedur pengajuan administrasi yang sesuai ketentuan JKN.

Regulasi Resmi: 19 Jenis Operasi Ini Tetap Ditanggung Gratis

Sebaliknya, merujuk pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, pemerintah menetapkan 19 jenis operasi yang biayanya dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan:

  • Operasi Jantung & Operasi Kanker

  • Operasi Caesar & Operasi Kista

  • Operasi Tumor & Operasi Miom

  • Operasi Usus Buntu & Operasi Batu Empedu

  • Operasi Amandel & Operasi Katarak

  • Operasi Hernia & Operasi Mata

  • Operasi Odontektomi & Operasi Bedah Mulut

  • Operasi Bedah Vaskuler & Kelenjar Getah Bening

  • Operasi Pencabutan Pen

  • Operasi Penggantian Sendi Lutut

  • Operasi Timektomi

Alur Prosedur dan 3 Syarat Wajib Klaim Operasi BPJS

“Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.”

Apabila dokter di faskes tingkat pertama menilai pasien membutuhkan tindakan pembedahan spesifik, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit vertikal guna mendapatkan penanganan serta jadwal operasi dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Secara administrasi, pastikan Anda telah menyiapkan tiga syarat utama berikut saat mendaftar di rumah sakit agar seluruh biaya operasi dicover penuh oleh BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berstatus aktif.

  • Surat Rujukan resmi dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama.

  • Kartu pasien yang diterbitkan oleh rumah sakit rujukan.

banner 336x280
Baca Juga  Beredar Foto Terbaring Lemas di Ranjang, Kondisi Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *