oleh

Akses Liputan Dapur MBG Dikebiri, Forum Jurnalis Aktivis Banten Kecam Keras Pengelola SPPG Labuan 013

banner 468x60

PANDEGLANG – Gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers dan aktivis di Provinsi Banten terus mengalir deras. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan tindakan pembatasan akses serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di lingkungan dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuan 013, Kampung Karabohong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Insiden penolakan yang terjadi saat awak media hendak mengonfirmasi operasional jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu (23/5/2026) tersebut, dinilai sebagai bentuk nyata kemunduran iklim demokrasi di tingkat daerah.

banner 336x280

Alasan Administratif Dinilai Hambat Kontrol Sosial

Berdasarkan kronologi informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sejumlah wartawan yang menyambangi lokasi dapur MBG secara sepihak diminta oleh oknum petugas setempat untuk menunjukkan surat tugas khusus serta izin kedinasan birokrasi yang rumit sebelum diperbolehkan melintasi pintu masuk.

Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Banten Bersatu, Niki Mulyana, secara terbuka mengecam keras perlakuan diskriminatif tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki hak konstitusional yang melekat untuk melakukan peliputan selama patuh pada rambu-rambu kode etik jurnalistik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Jangan sampai ada pihak yang terkesan membatasi tugas wartawan dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik,” tegas Niki Mulyana kepada awak media.

Sekjen FJAB Ingatankan Ancaman Pidana UU Pers

Sikap senada diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Forum Jurnalis Aktivis Banten (FJAB), Anji Irawan, atau yang akrab disapa Panji Nugraha. Ia menilai dalih administratif yang disodorkan oleh pengelola SPPG Labuan 013 sangat tidak relevan dan berpotensi kuat melanggar hukum.

Panji mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dalam mencari informasi telah dibentengi secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Pasal 4 Ayat 3: Menegaskan bahwa demi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  • Sanksi Pidana Pasal 18 Ayat 1: Menetapkan sanksi hukum yang sangat berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda materiil maksimal Rp500 juta.

“Ketika wartawan datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial lalu dipersulit dengan alasan administratif yang dinilai tidak relevan, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik,” cecar Panji Nugraha.

FJAB Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Menyikapi kebuntuan ini, internal FJAB dipastikan tidak akan tinggal diam. Panji menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan mengkaji persoalan ini secara objektif serta profesional guna menentukan langkah organisatoris lanjutan. Jika terbukti kuat ada unsur kesengajaan untuk membungkam pers, FJAB siap menyeret oknum pengelola ke ranah hukum pidana.

Lebih lanjut, Panji menggarisbawahi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan agenda publik yang menggunakan kucuran anggaran negara, sehingga asas transparansi mutlak wajib diterapkan. Komunikasi yang sehat dan inklusif dengan media massa justru menjadi indikator penting demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Kalau memang seluruh proses berjalan baik dan transparan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran terhadap kerja jurnalistik. Pers hadir untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” tambahnya.

Hingga draf berita ini diturunkan dan diterbitkan ke meja redaksi, pihak pengelola SPPG Labuan 013 maupun perwakilan yayasan terkait masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi apa pun ke publik terkait polemik pembatasan akses tersebut. (DED/PDG)

banner 336x280
Baca Juga  Tabrak Tiang Telepon hingga Terguling di Pagelaran Pandeglang, Mobil Box Diduga Pengangkut Solar Ilegal Tumpah Diserbu Warga

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *