oleh

Sikat Kebun Ilegal! Gubernur Sulbar Sita 829 Hektare Sawit di Kawasan Hutan untuk Negara

banner 468x60

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah ekstrem dalam menertibkan tata kelola industri perkebunan. Gubernur Sulbar secara tegas mengumumkan pengambilalihan 829 hektare lahan kelapa sawit yang terbukti beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan sekaligus memastikan bahwa komoditas strategis seperti sawit dikelola sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Sawit Adalah “Nadi” Ekonomi, Tapi Bukan Tanpa Aturan

Gubernur Sulbar menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Namun, besarnya kontribusi ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi korporasi maupun perorangan untuk melanggar batas kawasan hutan.

“Sawit adalah komoditas strategis kita, tapi kedaulatan hukum dan kelestarian hutan tidak bisa ditawar. 829 hektare yang berada di kawasan hutan tanpa izin resmi kini resmi diambil alih oleh negara,” tegas Gubernur dalam pernyataannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Atasi Kemacetan Perbatasan, Pemkab Bogor-Depok dan Pemprov Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam-Bojonggede

Penertiban Demi Keberlanjutan Industri

Pengambilalihan lahan ini didasarkan pada hasil audit dan pemetaan yang menunjukkan adanya aktivitas perkebunan di zona yang seharusnya dilindungi. Langkah ini mencakup:

  1. Verifikasi Lapangan: Identifikasi titik koordinat lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi terbatas.

  2. Sanksi Tegas: Penghentian aktivitas operasional dan penguasaan fisik lahan oleh Satgas yang dibentuk Pemprov Sulbar.

  3. Optimalisasi Penerimaan Negara: Lahan yang disita akan dikelola sesuai mekanisme aturan kehutanan agar tetap memberikan manfaat bagi negara tanpa merusak ekosistem.

Dampak Bagi Pengusaha dan Petani

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Sulawesi Barat. Pemerintah mengimbau seluruh pemilik kebun untuk segera melakukan pemutihan atau pelaporan jika terdapat ketidaksesuaian lahan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Kita ingin industri sawit kita bersih dan berkelanjutan (sustainable). Sertifikasi seperti ISPO dan RSPO tidak akan bisa diraih jika lahan kita masih bermasalah dengan kawasan hutan,” tambah pihak Pemprov Sulbar.

Langkah Gubernur Sulbar ini diharapkan menjadi percontohan bagi provinsi lain di Pulau Sulawesi untuk lebih berani menindak tegas perambah hutan berkedok perkebunan demi menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *