oleh

Jurnalis Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi Oknum Polisi ke Polda Banten

banner 468x60

SERANG — Kosasih Sukmawijaya, atau yang akrab disapa Aden, seorang jurnalis Ekbis Banten, secara resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian ke Polda Banten, Jumat (9/10/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat Aden tengah meliput unjuk rasa refleksi HUT ke-500 Kabupaten Serang di kawasan Pendopo Bupati Serang pada Kamis malam (8/10/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik Fajar, Aden membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum medis dari Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendukung laporannya atas luka-luka lebam di bagian wajah serta cedera pada tangan dan kaki yang dialaminya akibat insiden tersebut.

banner 336x280

Laporan ini dilayangkan dengan menggunakan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tim hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 jo Pasal 18 terkait menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Dugaan Intimidasi dan Penghapusan Liputan

Abdul Malik Fajar menerangkan, indikasi kuat adanya upaya penghalangan kemerdekaan pers terlihat dari perampasan telepon seluler milik korban saat meliput di lokasi. Rekaman visual bentrokan yang sempat diabadikan Aden pun dihapus oleh para oknum tersebut.

Baca Juga  Viral! Sepasang Remaja Diduga Pelajar SMK Terekam Bermesraan di Kedai Minuman Wilayah Kibin

“Kalau dilihat dari kronologi peristiwa, saudara rekan kita Aden ini saat peliputan mengambil gambar, kemudian alat pengambil gambarnya atau ponselnya dirampas, lalu bukti atau hasil liputannya dihapus hingga hilang,” ungkap Fajar kepada media.

Ia menegaskan, kekerasan fisik yang menimpa jurnalis bukan sekadar perkara tindak pidana penganiayaan, melainkan ancaman serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi melalui kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Fajar berharap, kepolisian dapat memproses perkara ini secara transparan dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan khusus, mengingat terduga pelaku merupakan personel aktif yang saat itu bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

Respons Polda Banten: Janji Penyelidikan Profesional

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dan segera menindaklanjutinya ke tahap penyelidikan.

“Percayakan kepada kami, Polri, khususnya Polda Banten, kami akan bertindak profesional, tidak usah ragu. Jadi teman-teman yang melihat, mengetahui terkait dengan ini, sampaikan saja, jangan ragu,” tutur Maruli.

Baca Juga  Klitih Kembali Marak, Pemkot Yogyakarta Gandeng Kepolisian Perketat Jam Malam Anak di Atas Pukul 22.00 WIB

Ia juga menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan personel kepolisian, tindakan tegas akan diambil berdasarkan aturan yang berlaku, baik melalui mekanisme pidana, sidang disiplin, maupun kode etik kepolisian.

Kronologi Bentrokan di Pendopo Bupati Serang

Peristiwa kekerasan tersebut pecah saat aksi unjuk rasa dari Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) di depan Pendopo Bupati Serang yang semula kondusif berubah menjadi bentrok dengan aparat keamanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut penuturan Aden, ia berulang kali meneriakkan identitasnya sebagai wartawan yang sedang bertugas. Namun, suaranya diabaikan oleh para pelaku yang tetap melayangkan pukulan serta menyita ponselnya.

Saksi mata di lokasi, Saepul Arifin, membenarkan dirinya melihat langsung korban dipegang oleh sejumlah polisi begitu memasuki area gerbang pendopo, sementara suasana di sekitar telah kacau (chaos) dengan padamnya lampu di area sekitar.

Selain Aden, beberapa peserta aksi lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, dan sedikitnya lima orang pengurus Hamas sempat diamankan oleh aparat kepolisian pasca-bentrokan tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *