SERANG – Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang menyeret mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, kini kembali bergulir di ranah hukum. Langkah ini memutus spekulasi publik setelah penanganan kasus tersebut dilaporkan sempat mandek dan jalan di tempat selama dua bulan terakhir.

Akselerasi perkara ini mulai menunjukkan titik terang menyusul langkah taktis kepolisian yang mengonfirmasi jalannya proses hukum lanjutan di tingkat daerah.

Gelar Perkara Khusus Ditreskrimum Polda Banten

Tim kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa progres penanganan kasus ini ditandai dengan pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap tersangka Ismatullah di Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan berlandaskan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor B/2406/V/RES.1.9/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. Agenda konfrontasi ini dihadiri langsung oleh Ismatullah dalam statusnya sebagai tersangka, serta pihak pelapor yang diwakili oleh Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa, Andry Setiadi.

“Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya mulai menemukan titik terang,” ujar Marlan Simanjuntak memberikan konfirmasi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Fokus perdebatan dan pembahasan di dalam forum gelar perkara tersebut masih berkisar pada dugaan kuat tindak pidana pemalsuan surat serta tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan instrumen hukum Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Klaim Pembeli Beritikad Baik dan Kejanggalan AJB

Dalam proses pemeriksaan, Ismatullah bersikeras membantah tuduhan dan mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa objek lahan yang ia beli merupakan properti milik PT Pancapuri Indoperkasa. Ia berdalih telah melakukan pengecekan validasi status tanah melalui Kantor Desa Gunung Sugih serta aplikasi digital Sentuh Tanahku milik kementerian terkait. Atas dasar itu, Ismatullah mengklaim dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik.

Kendati demikian, Marlan Simanjuntak menilai pembelaan tersebut justru memunculkan serangkaian kejanggalan baru di lapangan, di antaranya:

  • Keterlibatan Aparat Desa: Munculnya nama Kepala Desa Gunung Sugih yang saat ini status hukumnya telah dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

  • Pengembalian Lahan Cacat Hukum: Pengakuan Ismatullah yang menyebut telah menyerahkan kembali lahan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 04/2024 kepada korporasi melalui oknum pegawai yang tidak memiliki otoritas resmi atau kewenangan di perusahaan.

  • Pembatalan AJB Pasca-Tersangka: Terkuaknya fakta bahwa Ismatullah telah membatalkan AJB dengan pihak penjual (Ujang Suherman dkk) baik di bawah tangan maupun melalui PPAT Dwi Suswanti setelah dirinya resmi menyandang status tersangka. Namun, fakta krusial pembatalan ini justru tidak muncul dalam ekspos gelar perkara khusus.

PT Pancapuri menilai ada indikasi sistematis untuk mengaburkan substansi fakta perkara melalui narasi klaim pengembalian lahan. Padahal, korporasi merasa sebagai pemilik tunggal yang sah berdasarkan kepemilikan sertifikat resmi, serta menderita kerugian materiil karena lahan tersebut telah dieksploitasi pihak lain selama empat tahun.

Korporasi Tolak Jalur Damai dan Desak Penahanan

Sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten sempat berupaya memfasilitasi ruang mediasi antar-pihak melalui Surat Nomor B/271/IRES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026. Namun, langkah penyelesaian di luar pengadilan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak korporasi.

Direktur Operasi PT Pancapuri Indoperkasa, Abraham, menegaskan dengan tegas bahwa pihaknya menutup rapat pintu perdamaian dan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pihaknya mendesak agar sengketa ini dituntaskan secara lurus di meja hijau pengadilan pidana.

“PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses keadilan restoratif dan meminta perkara dilanjutkan melalui persidangan pidana,” tegas Abraham.

Abraham menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu dan membuat perkara menjadi tidak pasti. Pasalnya, sejak surat penetapan tersangka diterbitkan pada 31 Ditember 2025 terhadap Ismatullah dan empat tersangka lainnya, kepolisian belum juga melakukan penahanan fisik maupun melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Sudah lima bulan berjalan, tetapi belum ada penahanan dan pelimpahan berkas perkara,” cecar Abraham yang berharap penyidik bisa bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi terpisah mengenai kelanjutan dan kepastian hukum kasus sengketa lahan ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea belum memberikan tanggapan atau komentar rincinya kepada media. (RED/BTN)