oleh

Rampung Pembantaran Medis, Eks Menag Yaqut Langsung Dijebloskan ke Mobil Tahanan KPK

banner 468x60

JAKARTA – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang menyeret lingkaran elite Kementerian Agama RI memasuki fase krusial. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas, kembali menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Mengenakan rompi oranye khas tahanan komisi antirasuah, Yaqut terpantau digiring masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 11.30 WIB untuk langsung dijebloskan kembali ke dalam mobil tahanan. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah KPK sempat membantarkan masa penahanannya sejak Rabu, 24 Juni 2026 lalu karena alasan pemulihan klinis pasca-operasi di rumah sakit.

banner 336x280

Saat dicegat awak media sebelum pintu mobil tahanan ditutup, Yaqut enggan merinci substansi materi pemeriksaan materiilnya. Namun, ia melempar sinyal bakal melakukan perlawanan terbuka guna membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Agar terbuka mana yang benar dan mana yang salah, semua akan diungkap di persidangan,” cetus Yaqut Cholil Qumas secara lugas.

Berkas P21: KPK Limpahkan 4 Tersangka Kakap ke Jaksa Penuntut

Secara paralel, Direktorat Penindakan KPK mengumumkan telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat orang tersangka klaster korupsi kuota haji ini ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim jaksa kini memiliki otoritas waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun daftar empat tersangka yang siap diseret ke meja hijau tersebut meliputi:

  1. Yaqut Cholil Qumas (Eks Menteri Agama RI).

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Alex (Mantan Staf Khusus Menteri Agama).

  3. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour).

  4. Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesthuri).

“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta hukum, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” terang Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya.

Modus Operandi: Kongkalikong Jual Beli Kuota Tambahan Senilai Puluhan Miliar

Konstruksi perkara ini bermula dari temuan penyidik mengenai adanya kongkalikong terselubung dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada musim haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat membeberkan bahwa para pelaku secara ilegal mengubah skema pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Arab Saudi.

Para pengusaha travel haji eksklusif diduga melakukan lobi intensif dengan Yaqut dan staf susunya untuk membagi kuota reguler dan khusus secara sepihak dengan skema 50% berbanding 50%, yang jelas-jelas melanggar batas regulasi maksimal 8% untuk kuota khusus.

Sebagai imbal balik atas privilese kuota tersebut, aliran dana haram dalam bentuk mata uang asing mengalir deras ke kantong penyelenggara negara:

  • Tersangka Ismail (Maktour) diduga menyetor uang sebesar US$ 30.000 kepada Ishfah (Alex), serta menyuap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebesar US$ 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas kelancaran modus ini, Maktour meraup keuntungan haram senilai Rp27,8 miliar.

  • Tersangka Asrul Azis Taba didakwa menyiram dana sebesar US$ 406.000 kepada Alex guna memuluskan delapan biro perjalanan haji khusus di bawah afiliasinya, dengan total keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

KPK memastikan seluruh nominal aliran dana dan pembuktian dokumen rapat gelap tersebut akan dibongkar tanpa sensor di hadapan majelis hakim Tipikor dalam waktu dekat.

banner 336x280
Baca Juga  Ahmad Yazid Didakwa TPPU Miliaran Rupiah, Diduga Samarkan Hasil Korupsi Penjualan Tanah BUMD Cilacap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *