oleh

Jaga Kearifan Lokal, Kemenko PM dan Pemkab Lebak Godok Formulasi Dana Desa Khusus Adat Baduy

banner 468x60

LEBAK – Tata kelola dan sinkronisasi regulasi dana desa untuk wilayah ruang lingkup Masyarakat Adat Baduy kembali memantik perhatian serius dari pemerintah pusat. Sejumlah aturan baku nasional yang dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik dan hukum adat, membuat serapan serta pemanfaatan anggaran negara di kawasan tersebut masih membentur berbagai kendala teknis di lapangan.

Persoalan ini dibahas secara intensif dalam agenda audiensi antara jajaran perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) RI bersama Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, di ruang kerja Wakil Bupati, Jumat (3/7/2026).

banner 336x280

Penyusunan Kebijakan Tidak Bisa Disamakan

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertentu Kemenko PM, Amin Mudzakkir, menegaskan bahwa formulasi kebijakan pembangunan bagi rumpun masyarakat Baduy tidak bisa disamaratakan begitu saja dengan tata cara desa administratif pada umumnya di Indonesia.

Faktor tatanan sosial, budaya sakral, serta sistem hukum adat yang masih dipegang teguh oleh warga Baduy Dalam maupun Baduy Luar wajib dijadikan sebagai fondasi utama dalam merancang draf regulasi turunan.

“Pembahasan kami mencakup tantangan sekaligus peluang dalam pengelolaan dana desa agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” jelas Amin Mudzakkir.

Selain berfokus pada penyelarasan administrasi keuangan desa, forum ini juga membedah peta jalan pelestarian kebudayaan, peningkatan taraf kesehatan-ekonomi, serta urgensi hadirnya payung hukum yang lahir dari pemahaman komprehensif terhadap karakteristik lokal.

Menjembatani Pembangunan Tanpa Mengikis Identitas

Merespons langkah proaktif tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyatakan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh inisiasi pemerintah pusat dalam menyusun produk hukum yang lebih adaptif dan fleksibel terhadap kondisi geografis serta sosial Baduy.

Menurut Amir, setiap intervensi pembangunan fisik maupun non-fisik yang bersumber dari dana desa harus dirancang dengan pendekatan persuasif yang menaruh hormat tinggi pada pranata adat setempat.

“Baduy memiliki kearifan lokal yang harus dijaga. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan dukungan pembangunan sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjembatani kedua kepentingan tersebut,” terang Amir.

Amir menambahkan, meski warga Baduy selama ini dikenal memiliki ketahanan ekonomi dan tingkat kemandirian komunal yang sangat tinggi, kehadiran stimulus dari negara tetap diperlukan. Dukungan tersebut diarahkan untuk mendongkrak kualitas hidup esensial tanpa sedikit pun mengusik atau mengubah garis identitas budaya yang menjadi jangkar kehidupan mereka.

Pertemuan strategis ini juga turut dihadiri oleh pejabat lintas instansi, di antaranya jajaran fungsional Kemenko PM, Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta jajaran Setda Kabupaten Lebak.

banner 336x280
Baca Juga  Kejar Target Pembangunan, Kecamatan Banjarharjo Gelar Evaluasi RAPBDesa 2026 Secara Maraton untuk 25 Desa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *