
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Feby Paramita, putri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Feby dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 28 September 2026.
Pemanggilan Feby merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang menjerat Muhammad Haniv. Penyidik KPK saat ini masih menelusuri aliran uang dan sejumlah transaksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi kasus yang sedang disidik, KPK menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp700 juta dari pihak wajib pajak. Uang tersebut diduga mengalir ke usaha di bidang fashion yang dikelola oleh Feby Paramita.
Selain transaksi Rp700 juta tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang jika ditotal mencapai Rp20,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap Feby dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai transaksi keuangan serta penggunaan dana yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ayahnya.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan maupun poin-poin keterangan yang akan digali dari Feby. Lembaga antirasuah tersebut masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.














Komentar