oleh

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Pejabat Pemkab Pemalang dalam Kasus Korupsi

banner 468x60

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 6 hingga 8 Oktober 2026 ini, berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, yang menyeret nama Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro.

banner 336x280

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik menyasar tiga lokasi utama yang seluruhnya merupakan kediaman aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pemalang.

“Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Lonjakan Suspek Campak di Brebes, RSUD Rawat 44 Pasien Didominasi Anak-Anak

Rincian Lokasi Penggeledahan

Secara rinci, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan KPK tersebut meliputi:

  • Kediaman Asisten II Setda Pemalang, Endro Johan Kusuma, yang berlokasi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Pelutan.

  • Rumah milik ASN Dinas Pertanian Pemalang, Resqi Meiriasari Sugiharti, yang berada di kawasan Mulyoharjo.

  • Sebuah rumah di Jalan Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan, yang diduga kuat merupakan milik kerabat dari tersangka Anom Widiyantoro.

Upaya Pemenuhan Unsur Pembuktian

Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun perangkat elektronik yang telah disita, saat ini sedang dalam proses penelaahan dan analisis mendalam oleh tim penyidik.

“Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis guna membantu pengungkapan perkara ini, termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e ataupun Pasal 12B yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

Perkara korupsi ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro; orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto (DIS); serta Lilik Budi, yang tak lain adalah ayah dari tersangka DIS. Saat ini, KPK terus berupaya mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *