oleh

Babak Baru Polemik Lelang Bus Transpatriot Bekasi: Efisiensi atau Pelanggaran Prosedur?

banner 468x60

BEKASI – Proses pelelangan 29 unit armada bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot (PTMP) terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Langkah BUMD tersebut memicu ketegangan dengan pihak legislatif yang mempertanyakan transparansi dan legalitas prosedur lelang aset daerah tersebut.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menjelaskan bahwa keputusan lelang diambil karena kondisi bus yang sudah tidak produktif dan mengalami kerusakan parah. Menurutnya, aset yang mangkrak tersebut justru membebani keuangan perusahaan karena adanya tunggakan pajak dan utang operasional kepada pihak ketiga, termasuk Perum DAMRI.

banner 336x280

“Langkah ini adalah upaya rasional untuk menyelamatkan sisa nilai aset. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban perusahaan, termasuk tunggakan gaji karyawan dan utang operasional,” ujar David dalam keterangannya.

Baca Juga  Plt. Bupati Bekasi Kecewa Ada Desa Tanpa Pembangunan, Anggarkan Rp1 Triliun untuk Pemerataan

Sorotan Tajam dari DPRD Kota Bekasi

Di sisi lain, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi memberikan respons keras. Pihak legislatif menilai proses lelang ini cacat prosedur karena diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan tidak berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat.

Persoalan ini bahkan telah dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Agung untuk ditelaah lebih lanjut. DPRD mengkhawatirkan adanya potensi kerugian negara jika penghapusan aset dilakukan tanpa koordinasi yang tepat dengan pemilik saham, yakni Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga  Tragedi Ledakan SPBE Cimuning Bekasi: 12 Orang Terluka, Mayoritas Luka Bakar Serius 70 Persen

Dukungan Efisiensi Anggaran

Meski menuai kritik dari parlemen, sejumlah aliansi masyarakat dan organisasi profesi justru mendukung langkah PTMP. Mereka menilai membiarkan puluhan bus “rongsok” terus menyusut nilainya di lahan parkir adalah pemborosan anggaran yang lebih besar.

Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan apakah proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau memang terdapat pelanggaran administrasi seperti yang dituduhkan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *