oleh

Ugal-ugalan dan Lawan Arus di Jakpus, Begini Kronologi Penangkapan Pengemudi Mobil HM

banner 468x60

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan seorang pengemudi mobil berinisial HM (24) yang melakukan aksi ugal-ugalan dan nekat melawan arus di sejumlah ruas jalan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore.

Aksi berbahaya yang dilakukan pengendara Toyota Calya tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli.

banner 336x280

Berawal dari Perilaku Berkendara Tak Lazim

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat petugas mendapati kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Senen menuju Pasar Baru. Selain kecepatan yang membahayakan, petugas juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian pada pelat nomor kendaraan tersebut.

“Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota. Kecepatan tinggi dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan juga tidak sesuai peruntukannya,” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (26/2).

Baca Juga  Prabowo Sebut RI Masuk Daftar 3 Negara Paling Aman jika Perang Dunia III Pecah

Aksi Kejar-kejaran dan Melawan Arus

Melihat indikasi pelanggaran, petugas lantas melakukan pengejaran. Namun, bukannya berhenti, pengemudi justru memacu kendaraannya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 dan berputar di depan markas Koarmada RI.

Situasi semakin memanas saat HM memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Jalur tersebut sejatinya merupakan jalan satu arah (barat ke timur), namun HM justru memacu kendaraannya dengan arah berlawanan (melawan arus) dalam kecepatan tinggi.

“Pelanggar ini melawan arus dan terus diikuti petugas. Kami memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat perilaku ugal-ugalan ini sangat berisiko memicu kecelakaan,” tambah Komarudin.

Aksi nekad berlanjut hingga ke perempatan Koarmada RI, di mana HM kembali mengambil jalur kanan yang sangat jelas dilarang karena melawan arus di ruas Jalan Budi Utomo.

Terjebak Kemacetan di Lampu Merah

Pelarian HM akhirnya menemui titik buntu saat ia mencoba melarikan diri ke arah Pintu Besi. Kondisi lalu lintas yang padat di lampu merah Pintu Besi membuat kendaraan tersebut tidak bisa bergerak lebih jauh.

Baca Juga  Gedung Ditjen Dukcapil dan Pemdes Kemendagri Terbakar, Pegawai Panik Selamatkan Diri ke Atap

“Sesampainya di Pintu Besi, karena traffic light sedang merah dan banyak kendaraan menumpuk, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama. Di sanalah petugas langsung melakukan pengamanan,” jelas Komarudin.

Pengemudi dan Kendaraan Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengonfirmasi bahwa saat ini HM (24) beserta satu orang penumpang lainnya telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

“Saat ini sudah diamankan, termasuk mobil Toyota Calya yang digunakan. Kami tengah mendalami motif pengemudi melakukan aksi berbahaya tersebut serta memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan,” tegas Reynold.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak melakukan tindakan provokatif di jalan raya yang dapat membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *