oleh

Polisi Penggerebekan Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Gunungputri

banner 468x60

BOGOR – Polsek Gunungputri menggerebek sebuah gudang yang memfasilitasi praktik pengoplosan gas subsidi di Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/8/2026). Petugas berhasil menyita 152 tabung LPG dan ratusan segel tabung sebagai barang bukti.

Kapolsek Gunungputri Kompol Hilal Adi Imawan mengonfirmasi penggerebekan lokasi penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Pihaknya bergerak menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar.

banner 336x280

“Kami mengamankan sejumlah tabung LPG serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Hilal pada Senin (9/8/2026).

Tiga Pelaku kabur saat Penggerebekan

Saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, tiga orang terduga pelaku langsung melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang gudang.

“Petugas mendapati adanya aktivitas ilegal di lokasi. Tiga orang yang diduga terlibat langsung berlari melompati tembok belakang,” jelas Hilal.

Meski petugas tidak menemukan LPG 3 kilogram saat penggerebekan, polisi mendapati barang-barang pendukung praktik pengoplosan seperti balok es dan timbangan di area TKP.

Polisi Menyita 152 Tabung dan Ratusan Segel

Dalam aksi penggerebekan ini, Unit Reskrim Polsek Gunungputri menyita barang bukti berupa 148 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 4 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, 1 buah timbangan, 522 segel baru, serta 33 segel bekas.

Saat ini aparat Polsek Gunungputri terus memburu tiga pelaku yang melarikan diri untuk membongkar jaringan penyalahgunaan gas melon tersebut.

Praktik pengoplosan gas subsidi di Gunungputri sangat merugikan masyarakat kecil dan membahayakan keselamatan warga sekitar dari risiko ledakan. Langkah cepat Polsek Gunungputri patut mendapat apresiasi. Namun, kepolisian harus mengusut tuntas asal pangkalan pasokan tabung melon 3 kg yang memfasilitasi gudang pengoplosan ini agar memutus rantai mafia gas elpiji hingga ke akarnya.

banner 336x280
Baca Juga  Warga Kini Bisa Tuntut Menteri Hingga Bupati Masuk Penjara Jika Biarkan Jalan Berlubang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *