
JAKARTA – Selama puluhan tahun, kecelakaan akibat jalan rusak sering kali hanya dianggap sebagai musibah atau takdir. Namun, kini peta hukum telah berubah. Masyarakat tidak lagi harus diam. Warga kini memiliki kekuatan hukum penuh untuk menuntut penyelenggara jalan—mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota—masuk penjara jika mereka lalai membiarkan jalanan berlubang hingga memakan korban.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi dasar kuat bagi rakyat untuk menagih akuntabilitas nyata dari para pejabat publik.
Djoko Setijowarno: Penyelenggara Jalan Wajib Bertanggung Jawab
Akademisi dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa hak warga negara atas keamanan jalan dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, alasan klasik seperti “anggaran belum turun” tidak bisa membebaskan pejabat dari jerat pidana.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika tidak langsung diperbaiki, mereka wajib memasang tanda atau rambu. Tanpa rambu dan tanpa perbaikan, itu adalah pidana pembiaran,” tegas Djoko dalam keterangannya.

Jerat Pidana Pasal 273: Ancaman Nyata Bagi Kursi Jabatan
Pejabat publik kini tidak bisa lagi tidur nyenyak jika wilayahnya dipenuhi jalan rusak. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen bagi warga untuk menyeret pejabat yang lalai ke meja hijau dengan ancaman sanksi yang sangat berat:
-
Tuntutan Jika Korban Meninggal Dunia: Pejabat dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
-
Tuntutan Jika Korban Luka Berat: Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta bagi penyelenggara jalan yang abai.
-
Tuntutan Kelalaian Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, warga bisa menuntut pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa tanda peringatan dengan ancaman kurungan 6 bulan.
Cara Warga Mengidentifikasi Pejabat Yang Akan Dituntut
Agar tuntutan hukum tepat sasaran, Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat status jalan di lokasi kejadian:
-
Jalan Nasional: Jika Anda kecelakaan di jalan nasional, pihak yang dituntut adalah Menteri Pekerjaan Umum.
-
Jalan Provinsi: Tanggung jawab hukum berada di pundak Gubernur.
-
Jalan Kabupaten/Kota: Warga bisa menuntut Bupati atau Wali Kota setempat.
Penerangan Jalan Adalah Hak, Bukan Bonus
Selain aspal berlubang, Djoko menyoroti ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai objek tuntutan warga. Menurutnya, jalan yang gelap gulita adalah bentuk kegagalan pejabat dalam memberikan keamanan dasar bagi rakyatnya.
“Jalan yang terang adalah hak atas rasa aman. Jika kegelapan jalan memicu kecelakaan atau pembegalan, penyelenggara jalan harus siap diproses secara hukum,” tambahnya.
Kini, setiap lubang di jalan adalah bukti kelalaian pejabat. Warga didorong untuk aktif mendokumentasikan jalan rusak, melaporkannya melalui kanal resmi, dan jika tidak segera ditanggapi, melakukan gugatan hukum demi keselamatan bersama. Jangan lagi biarkan nyawa melayang hanya karena pejabat yang lalai bekerja.









Tinggalkan Balasan