
BEKASI — Kepolisian tengah mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Rosdiana, Jumat (9/10/2026).
Pendalaman Perkara dan Barang Bukti
Penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan dari para korban serta mengumpulkan berbagai informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan seksual ini.
Kasus ini bermula ketika salah satu pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan peristiwa bejat tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pelaksanaan pemeriksaan medis sebagai bagian integral dari penanganan perkara.
Koordinasi Pendampingan dan Pemulihan Psikologis
Rosdiana menegaskan bahwa jajarannya menangani kasus ini secara serius dan sangat berhati-hati, mengingat beberapa korban masih berstatus sebagai anak-anak. Setiap keterangan akan didalami secara cermat untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat dan mengungkap peran masing-masing pihak.
Sebagai bentuk perlindungan, kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan asesmen serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental para korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak buruk terhadap kondisi psikologis mereka ke depannya.


















Komentar