oleh

Gantung Korban yang Masih Bernyawa, Tersangka Pembunuhan di Cipocok Jaya Diperagakan 12 Adegan

banner 468x60

SERANG – Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial BB (41). Korban sebelumnya sempat ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi tergantung di sebuah kebun warga di kawasan Pakel, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dalam reka ulang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) tersebut, tersangka berinisial S (47) memperagakan sedikitnya 12 adegan. Seluruh adegan mengupas tuntas rentetan peristiwa kelam mulai dari pertemuan rahasia mereka di dini hari, aksi penganiayaan fisik, hingga proses rekayasa kematian korban seolah-olah mengakhiri hidup sendiri.

banner 336x280

Korban Masih Hidup Saat Digantung

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses rekonstruksi ini. Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, membeberkan bahwa korban diketahui sebenarnya masih bernyawa setelah tersangka melakukan aksi mencekik lehernya.

“Pada saat itu denyut nadi korban masih ada. Artinya korban masih hidup. Setelah itu tersangka menggantung korban, dan itu menjadi dasar dugaan pembunuhan berencana,” tegas Iptu Angga selepas kegiatan rekonstruksi.

Baca Juga  Modus Culas Pinjam Aset untuk Proyek, Oknum Kades di Tegal Tega Jual Mobil Sesama Rekan Sejawat

Pihak kepolisian menilai unsur perencanaan (Pasal 340 KUHP) terpenuhi secara matang dalam kasus ini. Sebab, di saat mengetahui korban masih lemas dan bernapas, tersangka S memiliki kesempatan serta pilihan untuk menolong atau membawanya ke rumah sakit. Namun, ia justru memilih tindakan keji dengan melilitkan tali tambang dan menggantung tubuh korban ke pohon untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Silang Pendapat Mengenai Motif Keuangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh konflik pribadi yang melibatkan emosi sesaat. Tersangka S, yang mengklaim memiliki hubungan asmara dengan korban, mengaku naik pitam setelah korban melontarkan kata-kata kasar dan menyakitkan saat mereka bertemu untuk membahas urusan modal usaha dan uang.

Baca Juga  SPPG Karawang Diduga Diserang Kelompok BGN, Desak Aparat Segera Proses Hukum Para Pelaku

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Firmansyah Adiana, mengapresiasi ketegasan penyidik dalam menerapkan pasal pembunuhan berencana. Namun, ia membantah keras narasi sepihak dari tersangka yang menyebut keributan dipicu oleh desakan uang dari korban.

“Korban justru sering memberi pinjaman kepada tersangka. Dari sisi ekonomi, korban menjadi tulang punggung keluarga,” ungkap Firmansyah. Ia pun meminta publik tidak menggiring opini liar mengenai motif asmara maupun ekonomi sebelum fakta-fakta murni diuji secara transparan di persidangan kelak.

Tersangka S sendiri sebelumnya berhasil diringkus tim buser di sebuah kontrakan milik keluarganya di kawasan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa ponsel OPPO A51 milik korban, pakaian, sandal, masker, serta dua utas tali tambang plastik berwarna hijau yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *