PANDEGLANG – Implementasi Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang tengah berada di pusaran kontroversi. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang secara terbuka mengungkap adanya dugaan praktik “main mata” yang melibatkan oknum pejabat daerah hingga anggota legislatif.

Dugaan penyimpangan ini mencuat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Penyimpangan Prosedur: Dari Jual Beli Lokasi hingga Menu Tak Layak

Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029, Entis Sumantri—atau yang akrab disapa Tayo—menegaskan bahwa program unggulan Presiden RI ini diduga telah melenceng menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi oleh segelintir oknum.

Berdasarkan temuan lapangan KNPI, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi catatan merah:

  • Praktik Jual Beli Titik Lokasi: Adanya indikasi transaksional dalam penentuan lokasi pendirian SPPG.

  • Kualitas Gizi Rendah: Menu makanan yang disajikan dinilai tidak memenuhi standar gizi dan kuantitas yang ditetapkan.

  • Pelanggaran Juklak/Juknis: Pemaksaan operasional dapur SPPG meskipun belum memenuhi kelayakan teknis dari Badan Gizi Nasional.

  • Alat Masak Tidak Standar: Penggunaan perlengkapan dapur (seperti food tray stainless steel) yang belum bersertifikat SUCOFINDO sesuai regulasi.

“Kami harus mengawal program mulia Presiden ini agar manfaatnya dirasakan rakyat, bukan justru menjadi ladang bisnis bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tayo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat dan Legislator

Satu hal yang paling mengejutkan adalah dugaan keterlibatan aktif anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, hingga DPR RI dalam pengelolaan program ini. Oknum-oknum tersebut ditengarai menjabat sebagai Person in Charge (PIC), mitra rekanan, hingga pemilik yayasan pengelola anggaran MBG.

Analisis Potensi Pelanggaran Hukum:

Dasar Hukum Indikasi Pelanggaran
UU No. 23 Tahun 2014 Larangan bagi legislator terlibat dalam pengadaan barang/jasa daerah.
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf i terkait konflik kepentingan dalam pengadaan.
UU No. 28 Tahun 1999 Pelanggaran prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

Tayo menilai keterlibatan legislator sebagai “pemain” dalam program pemerintah adalah bentuk nyata dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai etika publik.

Tuntutan Evaluasi Total dan Sanksi Tegas

Atas temuan tersebut, DPD KNPI Pandeglang melayangkan tuntutan keras kepada otoritas terkait:

  1. Badan Gizi Nasional & APH: Segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap distribusi titik SPPG di Pandeglang.

  2. Badan Kehormatan DPRD: Memeriksa oknum legislator yang diduga terlibat konflik kepentingan.

  3. Satgas MBG Kabupaten: Memberikan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap pihak yang meloloskan SPPG tidak layak spesifikasi.

KNPI juga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Pemerintah Provinsi hingga melakukan aksi massa di depan Istana Negara jika tidak ada tindakan konkret.

“Jangan biarkan program ini gagal di tingkat bawah hanya karena ego sektoral dan syahwat memperkaya diri sendiri oleh oknum yang kehilangan akal sehat,” tutup Tayo.

Pewarta: Dedi .S