
JAKARTA – Isu dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memanas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para mantan pimpinan perusahaan pelat merah. Peringatan ini dinilai sebagai sinyal kuat adanya masalah sistemik dalam tata kelola BUMN yang perlu segera dibenahi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak muncul tanpa alasan. Menurutnya, jika praktik korupsi terjadi secara luas dan terstruktur, maka pengawasan di level kementerian—dalam hal ini di bawah kepemimpinan mantan Menteri BUMN Erick Thohir—harus turut dipertanyakan.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentu tak mungkin ada asap tanpa api. Kenyataannya memang semua sektor di BUMN perlu direformasi,” ujar Hery pada Jumat (20/2/2026).
Modus Korupsi yang Terstruktur
Hery menjelaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN sering kali dilakukan dengan modus yang sangat rapi dan sulit dilacak. Ia menengarai adanya celah tindakan koruptif yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah “diatur” untuk memahami sekaligus melindungi praktik di dalam perusahaan.
Masalah ini, menurut Hery, bukan hanya soal individu, melainkan terkait pola penempatan jabatan strategis yang berpotensi menimbulkan conflict of interest.

“Pengelolaan BUMN yang terkadang seperti mengelola perusahaan pribadi perlu dilakukan pengawasan ketat. Harus ada check and recheck mulai dari proses rekrutmen hingga penempatan posisi strategis,” tegasnya.
Warning Keras dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memperingatkan para mantan pimpinan BUMN agar tidak merasa aman jika terlibat dalam praktik rasuah.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh setengah hati karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial.
Kejaksaan Agung Siap Bertindak
Merespons arahan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap temuan dugaan korupsi di tubuh BUMN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status nonaktif atau sudah tidak menjabat bukan menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Warning dari Bapak Presiden akan kita perhatikan. Kami akan menindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Anang.
Dukungan penuh dari Presiden ini diharapkan menjadi amunisi moral bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kebocoran anggaran dan praktik korupsi yang selama ini menghambat performa perusahaan negara.
Laporan: Redaksi ( Berbagai Sumber )








Tinggalkan Balasan