JAKARTA – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi (private jet) dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi pada Jumat (20/2/2026) dengan nomor surat 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Nasaruddin Umar diketahui menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Berdasarkan analisis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, penggunaan fasilitas mewah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

“Nilai penerbangan menggunakan private jet tersebut setidaknya mencapai Rp566 juta, berdasarkan perhitungan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” tulis laporan tersebut.

MAKI menilai penggunaan fasilitas ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal gratifikasi. Boyamin menekankan bahwa seorang pejabat publik seharusnya memberikan keteladanan dengan tidak menggunakan fasilitas mewah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Penerimaan fasilitas tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan,” tegas Boyamin dalam surat laporannya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penggunaan jet pribadi tersebut semata-mata demi efisiensi waktu mengingat jadwal Menag yang sangat padat.

Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar juga angkat bicara. Ia berdalih bahwa kehadirannya di acara tersebut—yakni peresmian fasilitas pendidikan Yayasan OSO—didasari oleh hubungan kekeluargaan yang erat dengan pihak pengundang.

“Apanya gratifikasi? Dia (pihak OSO) tidak ada hubungan resmi dengan kita. Hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Masa saya tidak datang?” ujar Nasaruddin singkat saat dimintai keterangan oleh media.

Kini, bola panas berada di tangan KPK. Publik menanti apakah lembaga antirasuah tersebut akan menaikkan status laporan ini ke tahap penyelidikan atau menerima pembelaan “alasan kekeluargaan” yang disampaikan oleh sang Menteri.