oleh

Sebut Tak Tahu Proyek Rehab di Kantor Sendiri, Pernyataan Sekcam Gunung Kaler Dinilai Janggal oleh Pokja Wartawan

banner 468x60

TANGERANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, memicu polemik. Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Kaler, H. Subhan, mengeluarkan pernyataan mengejutkan dengan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik yang sedang berlangsung di lingkungan kantornya sendiri.

Pernyataan tersebut terlontar saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai detail pengerjaan rehabilitasi gedung tersebut. Hal ini pun langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak sejalan dengan fungsi kontrol pejabat struktural.

banner 336x280

Sekcam Lempar Bola ke Camat

Saat dimintai keterangan terkait status dan sumber anggaran proyek, H. Subhan enggan memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan awak media untuk langsung bertanya kepada pimpinan tertinggi di kecamatan.

“Saya tidak tahu kalau ada proyek rehab di kantor kecamatan. Coba tanyakan saja sama Pak Camat,” ujar H. Subhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pamit Potong Rambut, Pelajar SMA Asal Semarang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan Brebes

Pokja Wartawan: Mustahil Pejabat Tak Tahu

Ketua Pokja Wartawan Kresek–Gunung Kaler, Alek Sibti, menilai jawaban Sekcam tersebut sangat tidak masuk akal. Menurutnya, sebagai pejabat yang mengurusi administrasi dan internal kantor, Sekcam seharusnya menjadi orang yang paling paham mengenai setiap aktivitas di lingkungan kantor kecamatan.

“Sangat tidak masuk akal jika seorang Sekcam tidak mengetahui adanya proyek yang dikerjakan di kantor kecamatan. Proyek itu berada di lingkungan kerjanya sendiri. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Alek Sibti.

Alek menambahkan bahwa ketidaktahuan seorang pejabat terhadap aset dan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya mengindikasikan adanya komunikasi yang mampet atau upaya menutupi informasi dari publik.

Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi

Selain pernyataan Sekcam, Alek Sibti juga menyoroti pelanggaran administratif berupa ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga  SD Taraban 6 Brebes Ambruk Usai Hujan Deras, Siswa Terpaksa Belajar Darurat di Perpustakaan

“Setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi kegiatan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta siapa pelaksana pekerjaannya. Jika tidak ada papan proyek, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Gunung Kaler, H. Udin, S.Ag., M.Si, belum memberikan respon resmi meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait status hukum dan sumber dana proyek rehabilitasi tersebut. Kejelasan mengenai siapa pelaksana dan berapa nilai kontrak pengerjaan gedung pemerintah ini pun masih menjadi misteri.(ned/PWGK)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *