KOTA BIMA – Sebuah insiden kurang mengenakkan mewarnai agenda pelantikan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, secara mengejutkan melarang awak media untuk meliput kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wali Kota Bima pada Senin (25/9).

Lutfi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, secara terang-terangan tidak menginginkan kehadiran wartawan di dalam ruangan.

Berdasarkan fakta di lapangan, para jurnalis sebelumnya telah bersiap meliput agenda yang semula dijadwalkan pada pukul 08.00 Wita. Setelah menunggu sekitar dua jam, Wali Kota Bima baru tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 Wita, diikuti oleh para tamu undangan dan pejabat yang akan dilantik.

Namun, sebelum rangkaian acara resmi dimulai, Lutfi yang berada di meja utama memberikan instruksi langsung kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mensterilkan ruangan.

“Izin Satpol PP untuk mengeluarkan mereka yang tidak memiliki kepentingan di dalam ruangan ini, termasuk wartawan,” tegas Lutfi memberikan perintah.

Mendapat instruksi tersebut, aparat penegak Perda langsung bertindak. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bima, Abdurrahman, kemudian menghampiri dan meminta para wartawan untuk meninggalkan area pelantikan.

“Kami mohon maaf, atas perintah Pak Wali, kami diminta untuk mengeluarkan semua yang tidak berkepentingan dari ruangan ini,” ungkap Abdurrahman kepada awak media di lokasi.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengonfirmasi bahwa pihaknya sebatas menjalankan arahan pimpinan untuk mengeluarkan pihak-pihak di luar undangan resmi, meskipun alasan pasti di balik keputusan pengusiran jurnalis tersebut tidak diketahui secara pasti.