
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada akhir pekan ini.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Cilacap. Selain Bupati dan Sekda, KPK juga mengamankan beberapa pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi persnya menyatakan bahwa praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun anggaran untuk mengamankan sejumlah proyek tertentu bagi rekanan kontraktor.
Ancaman Hukuman
Bupati dan Sekda Cilacap kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2026 dan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan.









Tinggalkan Balasan