CILEGON – Insiden memprihatinkan mewarnai arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Seorang kakek berusia 72 tahun dilaporkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Menanggapi viralnya kasus ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan petugas yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah video kesaksian sang kakek tersebar luas di media sosial. Korban mengaku dimintai sejumlah uang di luar tarif resmi tiket penyeberangan untuk memperlancar proses masuk ke dalam kapal.

Respon Cepat Manajemen ASDP

Pihak ASDP menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dalam keterangan resminya, manajemen menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan nilai integritas yang dijunjung tinggi perusahaan, terutama di tengah upaya pemerintah melancarkan arus mudik yang nyaman dan aman.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh penumpang, khususnya kepada kakek tersebut. Kami tidak menoleransi segala bentuk praktik pungli di lingkungan kerja kami,” tulis pernyataan resmi manajemen ASDP.

Sebagai langkah nyata, ASDP telah melakukan investigasi internal dan langsung menonaktifkan oknum petugas yang teridentifikasi dalam video tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Evaluasi Pengawasan di Pelabuhan Ciwandan

Pelabuhan Ciwandan sendiri pada mudik tahun ini diprioritaskan untuk melayani pemudik motor dan kendaraan logistik guna memecah kepadatan di Pelabuhan Merak. Namun, insiden ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan lapangan yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

ASDP berjanji akan memperketat pengawasan di seluruh lini pelayanan, termasuk menambah personel keamanan dan memasang lebih banyak papan informasi mengenai tarif resmi serta kanal pengaduan darurat bagi pemudik.

Imbauan bagi Pemudik

Guna menghindari kejadian serupa, otoritas pelabuhan mengimbau para pemudik untuk:

  1. Transaksi Secara Digital: Selalu melakukan pembelian tiket secara resmi melalui aplikasi atau situs Ferizy dan menghindari transaksi tunai di luar loket resmi.

  2. Laporkan Kecurangan: Segera melapor ke posko keamanan atau pusat layanan informasi jika menemui petugas yang meminta imbalan tambahan di luar harga tiket.

  3. Patuhi Jalur Resmi: Ikuti arahan petugas yang berseragam resmi dan miliki identitas jelas.

Kasus ini kini juga tengah dipantau oleh kepolisian setempat untuk melihat adanya unsur pidana pemerasan. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara layanan publik untuk tetap menjaga integritas di tengah tingginya beban kerja selama musim mudik Lebaran.