
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan bermodus menjanjikan kelulusan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 dengan mahar fantastis mencapai Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Boni Daniel dalam sidang agenda pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin (8/6/2026). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat enam bulan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tegas hakim Boni Daniel saat membacakan amar putusan.
Korban Dokter Spesialis, Uang Dipulihkan Baru Rp30 Juta
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti dampak kerugian materiel luar biasa yang diderita oleh korban bernama Leonardus Sihombing, seorang dokter spesialis bedah asal Provinsi Lampung. Korban teperdaya hingga menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar di kediaman terdakwa pada 4 Maret 2025 demi memuluskan langkah sang anak menjadi perwira polisi.
“Pengembalian yang terbukti baru sebesar Rp30 juta sehingga sebagian sangat besar dari uang korban masih belum dipulihkan,” ungkap hakim.
Fakta persidangan menguak peran Abah Jempol yang sangat dominan dalam menyakinkan korban. Guna melancarkan siasat bulus tersebut, terdakwa mengklaim memiliki kedekatan dengan tokoh agama berpengaruh di Banten, Abuya Murtado, yang disebut-sebut mempunyai “jatah” dua hingga tiga kursi langsung dari petinggi Polri untuk memasukkan calon taruna Akpol.

Terdakwa sempat berdalih uang senilai Rp750 juta dari total Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus untuk diserahkan kepada Abuya. Namun, hasil konfrontasi di persidangan membuktikan bahwa tokoh agama tersebut sama sekali tidak pernah mengetahui, apalagi menerima uang haram tersebut.
Aliran Dana Hasil Kejahatan
Alih-alih mengalir ke pos pengurusan, uang hasil penipuan tersebut justru dipecah dan digondol oleh komplotan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
| Penerima Aliran Dana | Nominal yang Diterima |
| Tb Nasrudin (Abah Jempol) | Rp100.000.000 |
| Asep Sihabudin (Adik Terdakwa) | Rp100.000.000 |
| Hamzah Yusbir | Rp50.000.000 |
| Ahmad Romli | Rp50.000.000 |
Kasus ini mulai terendus setelah anak korban dinyatakan gugur alias tidak lolos dalam tahapan seleksi Akpol pada Mei 2025. Sadar menjadi korban penipuan jatah kosong, dokter spesialis tersebut langsung menyeret jaringan Abah Jempol ke ranah hukum.
Majelis hakim menetapkan besarnya kerugian korban yang belum dipulihkan sebagai variabel utama yang memberatkan hukuman. Sementara itu, sikap kooperatif, pengakuan dosa, rasa penyesalan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman Abah Jempol di balik jeruji besi.








Tinggalkan Balasan