oleh

BGN Bongkar Praktik Yayasan Tarik Setoran Dapur Makan Bergizi Gratis, Sudaryono Siapkan Sanksi Tegas

banner 468x60

JAKARTA — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diwarnai temuan meresahkan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memungut “setoran” sepihak dari mitra pelaksana operasional dapur berdasarkan jumlah porsi atau ompreng yang didistribusikan.

Ironisnya, yayasan yang menuntut jatah pungutan tersebut tercatat pasif. Mereka dinilai sama sekali tidak memberikan kontribusi, baik dalam hal investasi pembangunan dapur, bantuan operasional sehari-hari, maupun pembinaan terhadap mitra pelaksana di lapangan.

banner 336x280

“Ada mitra yang sudah bersusah payah membangun dan menjalankan dapur itu, namun kemudian malah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasannya,” tegas Sudaryono dalam keterangan resminya, Sabtu (3/10/2026).

Temuan ini langsung menjadi atensi serius BGN karena berpotensi merusak struktur pembiayaan dan efektivitas Program MBG. Praktik pemotongan dana oleh pihak yang tidak berkontribusi jelas membebani mitra pelaksana dan mengancam standar kualitas gizi makanan yang seharusnya disajikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Banten Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene

Sudaryono menekankan bahwa mandat utama dari anggaran MBG adalah optimalisasi nutrisi, bukan memperkaya perantara. “Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul memastikan uang yang disalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik, serta dikelola dengan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan,” jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi dan pembersihan ekosistem tata kelola SPPG, BGN telah mengambil langkah taktis dengan meluncurkan sistem registrasi ganda melalui dua portal terpisah: satu khusus untuk yayasan dan satu untuk mitra pelaksana. Sistem ini dirancang untuk memutus mata rantai monopoli dan memberikan otonomi perlindungan bagi mitra pekerja di lapangan.

Baca Juga  MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi: Krisis Hukum dan Dampak Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Melalui mekanisme ini, BGN memberikan keleluasaan bagi mitra yang merasa diperas atau dirugikan untuk mengambil langkah tegas. Mitra kini diizinkan untuk mengajukan penggantian yayasan tempat mereka bernaung. Syaratnya, mitra cukup menyertakan bukti-bukti konkret terkait praktik pemungutan sepihak yang dialami selama masa kerja sama.

Laporan tersebut akan langsung diproses oleh BGN melalui mekanisme verifikasi ketat. “Kami memberikan ruang penuh kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut terbukti parasit dan tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” pungkas Sudaryono.

Langkah strategis BGN ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran anggaran serta memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis murni berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, bebas dari praktik eksploitasi institusi perantara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *