JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah Indonesia — sebagai upaya memberikan makanan sehat kepada siswa di sekolah — kini menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan pada 26 Januari 2026 oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mencakup pembiayaan MBG dalam anggaran pendidikan.

Menurut Abdul Hakim, kuasa hukum dari Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law yang mendampingi pengajuan perkara ini, langkah tersebut ditempuh bukan untuk menolak program itu secara keseluruhan, tetapi untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sesuai mandat konstitusi:

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegas Abdul Hakim dalam pernyataannya di Mahkamah Konstitusi.

Hakim menambahkan bahwa alokasi untuk MBG yang mencapai sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun dinilai terlalu besar dan berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk kebutuhan pokok pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, serta bantuan pendidikan lainnya.

Salah seorang pemohon, Sae’d, guru honorer yang turut mengajukan gugatan, juga menyuarakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan para pendidik:

“Banyak tenaga pendidik, terutama guru honorer, merasakan langsung dampak pemotongan honor karena efisiensi anggaran pendidikan yang besar dialihkan untuk MBG,” ujar Sae’d.

Dari sisi pemerintah, pernyataan resmi sebelumnya menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki program MBG, dengan penekanan pada pengawasan dan peningkatan mutu makanan yang disediakan di sekolah-sekolah. Meskipun demikian, kritik terhadap tata kelola dan keamanan pangan muncul secara konsisten sejak peluncuran program ini.

Para pakar kebijakan publik menilai bahwa program MBG memang memiliki potensi positif untuk memperbaiki status gizi anak, namun keberhasilan itu sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan pengawasan ketat di tingkat lokal dan nasional.

Isu ini semakin menarik perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kesehatan anak dan keamanan pangan, tetapi juga kepatuhan terhadap prioritas anggaran pendidikan sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan ini diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi arah kebijakan pendidikan dan sosial di Indonesia.