oleh

Tergilas Regulasi Peremajaan: Pengusaha Angkot di Bogor Gulung Tikar, Terpaksa Banting Setir Jaga Warung Demi Sesuap Nasi

banner 468x60

BOGOR – Gelombang rasionalisasi transportasi publik di Kota Bogor, Jawa Barat, menyisakan cerita pilu dan hantaman ekonomi yang telak bagi para pelaku usaha lokal. Dicekik oleh implementasi aturan baru yang membatasi usia operasional kendaraan, puluhan pengusaha angkutan kota (angkot) kini dilaporkan gulung tikar secara massal. Guna menyambung hidup dan menghindari jerat kemiskinan, mereka terpaksa banting setir melakoni pekerjaan baru, mulai dari membuka bengkel rumahan hingga menjaga warung kelontong.

Langkah darurat ini terpaksa diambil lantaran armada-armada tua yang selama puluhan tahun menjadi mesin pencetak rupiah mereka, kini resmi dikandangkan dan diharamkan mengaspal di jalur protokol.

banner 336x280

Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Jadi Loncat Kematian Angkot Sepuh

Carut-marut sektor transportasi ini dipicu oleh pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi ketat yang mulai ditabuh sejak Senin (15/6/2026) tersebut secara rigid melarang seluruh unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi menarik penumpang.

Dampak domino dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh Siti Fatimah (60), salah seorang pengusaha angkot senior di Kota Hujan. Perempuan lansia ini dipaksa mempensiunkan secara sepihak lima dari tujuh unit armada angkot miliknya karena terbentur batas usia kendaraan.

Baca Juga  Atasi Krisis Sampah, Pemkot Depok Bangun Pabrik Pengolahan Berkapasitas 1.000 Ton di TPA Cipayung

Agar dapur rumah tangganya tetap mengepul, Siti kini terpaksa menyambi dengan menjaga warung kelontong sederhana di kawasan Jalan Taman Cimanggu Tengah, Kota Bogor.

“Sekarang sopir sudah tidak dikasih jalan menarik penumpang. Masa sebulan tidak ada setoran sama sekali? Sementara mobil yang tersisa harus tetap dirawat, diperbaiki, dan diganti olinya. Jadi, ibu terpaksa jaga warung ini buat mencari tambahan uang,” keluh Siti Fatimah dengan nada getir saat ditemui, Kamis (9/7/2026).

Sebelum aturan ini mencekik bisnisnya, Siti menerapkan sistem setoran yang tergolong humanis dengan target Rp100.000 per hari kepada para sopir jalurnya. Ia bahkan dikenal loyal karena kerap menyisihkan keuntungan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya, mulai dari subsidi uang berobat, paket sembako menjelang bulan suci Ramadhan, bonus akhir tahun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) saat Lebaran. Kini, sistem kemitraan berbasis kekeluargaan tersebut hancur lebur akibat regulasi yang dinilai minim solusi transisional.

Skema konversi Trans Pakuan dan Tuntutan Subsidi Korban Kebijakan

Di sisi lain, kebijakan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini sebenarnya ditujukan untuk mengurai benang kusut kemacetan, menekan polusi udara, serta merealisasikan program konversi angkot menjadi bus Trans Pakuan. Berdasarkan cetak biru transportasi kota, skema “tiga angkot diganti satu bus” atau “dua angkot gratis diperbarui” terus digulirkan guna memodernisasi wajah transportasi Bogor.

Namun, fakta di tingkat tapak menunjukkan bahwa proses transisi ini berjalan lamban dan diskriminatif bagi pengusaha kecil bermodal cekak. Biaya peremajaan unit baru atau pembelian saham korporasi bus dinilai terlampau mahal dan tidak terjangkau.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mendesak agar pemerintah daerah tidak sekadar memberikan larangan administratif, melainkan wajib mengucurkan insentif finansial, skema kredit lunak perbankan, atau program alih profesi yang konkret bagi para pengusaha dan ribuan sopir angkot yang kini kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Jika pembiaran ini berlanjut, kebijakan “mempercantik kota” ini dinilai hanya akan memproduksi angka pengangguran baru secara masif di Kota Bogor.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *