
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan awal ibadah puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama setelah memimpin Sidang Isbat yang digelar di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Penetapan ini menjadi panduan bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk memulai rangkaian ibadah di bulan suci secara serentak.
Berdasarkan Metode Istikmal
Keputusan penetapan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari para perukyat di berbagai titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima, posisi hilal pada saat pemantauan belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Karena posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum mencapai kriteria yang ditentukan, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Menteri Agama dalam konferensi persnya.
Momentum Mempererat Ukhuwah
Dalam sambutannya, Menteri Agama menekankan pentingnya menjadikan momentum Ramadan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Meskipun sempat terdapat potensi perbedaan prediksi sebelumnya, hasil Sidang Isbat ini diharapkan menjadi pemersatu bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh khidmat, menjaga toleransi, dan menjadikan Ramadan tahun ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan kepedulian sosial,” tambahnya.
Persiapan Ibadah Masyarakat
Dengan adanya keputusan resmi ini, masyarakat dapat memulai salat Tarawih pada Rabu malam (18/02) dan mulai menjalankan ibadah puasa pada Kamis dini hari. Kemenag juga mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti panduan ibadah yang telah dikeluarkan oleh otoritas terkait demi menjaga ketertiban selama bulan suci.
Penetapan 1 Ramadan ini juga didasarkan pada data astronomis yang dikonfirmasi melalui pemantauan langsung di lapangan, memastikan proses penetapan berjalan sesuai dengan kaidah syar’i dan sains.









Tinggalkan Balasan